Analisis: Membedah Transaksi Bisnis Narkoba di Indonesia, per Tahun Nilainya Lima Kali Lipat APBD Jakarta
Ini baru data perputaran uang dari hasil TPPU, belum termasuk perputaran uang transaksi jual beli di bisnis narkoba.

Langkahnya tertunduk lesu. Tangannya diborgol dan kepalanya tertutup jaket abu-abu. Dikawal sejumlah polisi, artis Fachri Albar keluar dari klinik kesehatan Mapolres Jakarta Barat. Pria kelahiran Jakarta 15 November 1981 itu menjalani tes kesehatan usai ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4) malam.
Tidak ada satupun kata terlontar kata dari mulut Fachri. Dia memilih membisu saat awak media menanyakan alasan mengonsumsi narkoba. Penangkapan ini menambah catatan hitam Fachri berurusan dengan apparat terkait kasus narkoba. Tercatat, aktor berusia 44 tahun itu sudah berulang kali ditangkap polisi terkait narkoba.
Fachri sebelumnya ditangkap polisi pada tahun 2007. Fachri ketika itu diburu setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus narkoba ayahnya Ahmad Albar. Sebelas tahun berselang atau pada tahun 2018, Fachri kembali ditangkap polisi. Ketika itu, dia dijatuhi hukuman 7 bulan rehabilitasi atas kepemilikan ganja, sabu, dan psikotropika.
Penangkapan Fahri ini menandakan peredaran narkoba masih marak di tanah air. Jumlah itu berdasarkan pengungkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tingginya angka kasus narkoba sejalan dengan perputaran uang di bisnis hitam ini.

Bisnis Narkoba di Tanah Air
Dalam rapat koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba Desember 2024, terungkap berdasar laporan intelijen keuangan Desk Pemberantasan Narkoba, dalam periode 2022 hingga 2024, total perputaran uang dari tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun.
Pencucian uang ini biasanya digunakan pelaku bisnis narkoba untuk membeli aset baik kendaraan maupun aset tanah dan bangunan. Ini baru data perputaran uang dari hasil TPPU, belum termasuk perputaran uang transaksi jual beli di bisnis narkoba.
Data tahun 2021 yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap, total nilai perputaran uang terkait transaksi narkotika di Indonesia bisa mencapai Rp400 triliun. PPATK Belum melansir data terbaru terkait perputaran uang transaksi narkoba. Transaksi narkotika mencapai Rp400 triliun tersebut didapat tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sepanjang tahun 2016-2021.
Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN RI Komjen Mathinus Hukom membeberkan data, peredaran uang transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Nilainya lima kali lipat dari APBD DKI Jakarta tahun 2025 yang mencapai Rp91,34 triliun.
"Kami hitung uang untuk membeli narkoba mencapai Rp524 triliun per tahun," kata Mathinus Hukom saat membuka Implementasi Program P4GN Provinsi Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Rabu (5/3/2025).
Kasus Narkoba di Indonesia Per Tahun
BNN melaporkan menangani 766 kasus narkoba pada 2021. Dengan jumlah tersangka 1.184. Ada 11 jenis narkotika disita BNN dari pengungkapan 766 kasus tersebut. 11 barang bukti itu di antaranya aseton, biji ganja, ganja, lahan ganja dan pohon ganja serta ganja sintetik dan lainnya.
Sementara pada 2022, BNN mengungkap 851 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). Artinya jumlah itu naik 11,1% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 766 kasus.
Jumlah tersangka dalam kasus narkoba pada 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Ada 1.350 tersangka ditangkap BNN atau meningkat 14,02% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 1.184 orang.
Pada 2022, jenis narkotika disita BNN sebagai barang bukti juga lebih beragam. Ada 10 jenis narkotika diungkap BNN pada 2022. Barang bukti narkotika itu adala 4-FPP, Carisprodol, Ekstasi, Ganja, Ganja Sintetik, Hashish, Heroin, Kokain dan Sabu.
Sepanjang tahun 2023, BNN telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika terdiri ari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional.
Dari seluruh pengungkapan kasus itu, BNN juga menyita sejumlah barang bukti narkotika. Tiga terbesar di antaranya adalah sabu-sabu sebanyak 1,3 ton, sabu-sabu butir atau yaba sebanyak 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 396.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kilogram.
Adapun jumlah kasus narkotika diungkap BNN pada tahun 2024 sebanyak 618 dengan 974 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari seluruh kasus yang diungkap, BNN menyita barang bukti narkotika, di antaranya berupa 710.980,59 gram sabu; 2.178.034,61 gram ganja; 1.077,69 gram ganja sintetis; 290.737,23 butir dan 138.404,29 gram ekstasi; 2.760 gram heroin; 4.335,34 gram kokain; 971.000 butir dan 2.800 gram PCC; serta 1.300 ml cairan prekursor narkotika.
Indonesia Darurat Narkoba
Jumlah kasus narkoba itu menandakan Indonesia mash menjadi santapan empuk para bandar barang haram tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dengan peredaran yang semakin meluas. Peredaran narkoba itu tidak hanya menyasar kota-kota besar, namun juga menjangkau daerah-daerah terpencil.
Menurut Budi, angka prevalensi penyelagunan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang pada tahun 2024, dengan didominasi generasi muda terutama remaja berusia 15 hingga 24 tahun.
"Bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini," kata Budi saat memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Budi melanjutkan, desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan serta penegakan hukum secara lebih masif dan keras untuk memberantas narkoba. Upaya pemberantasan iu termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar.
Ada tiga hal yang menjadi komitmen bersama dari rapat koordinasi kementerian dan lembaga pemerintah, yang akan segera ditindaklanjuti sebagai langkah prioritas dalam pemberantasan narkoba. Pertama adalah komitmen penuh dari seluruh kementerian lembaga untuk memperkuat sinergitas dan saling mendukung dalam upaya pemberantasan serta memerangi narkoba.
Kemudian yang kedua, pemerintah juga akan secara masif melakukan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkraht dan tidak ada lagi upaya hukum.
Selanjutnya yang ketiga, pemerintah akan terus mengencarkan langkah-langkah edukasi dan kampanye bahaya narkoba kepada komunitas masyarakat, komunitas pelajar, mahasiswa, dan berbagai kelompok lainnya melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.