Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analisis Guru Besar UGM soal Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Analisis Guru Besar UGM soal Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".

Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.

Menanggapi putusan tersebut, Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dan memperbaiki rumusan normanya. Hal tersebut berkaitan dengan dengan 2 Pasal yang diuji materi:

1. Pasal 29 huruf e yang mengubah batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 50 tahun dengan tambahan atau berpengalaman masuk akal karena : (a) dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan bathin & berpikir; (b) atau berpengalaman untuk mengakomodasi orang2 yang belum mencapai 50 tahun namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangan bathin & berpikir sudah semakin meningkat;

2. MK mengubah Pasal 34 ttg masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mengenai masa jabatan sebenarnya termasuk Opened Legislative Policy & menjadi kewenangan pembentuk UU. Jika kemudian MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran Konstitusi dan konsistensi antarUU yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain.

Mengenai keberlakuan Putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, tentu akan ada perbedaan pendapat. Pertama, pasti ada yang berpendapat bahwa putusan MK hanya akan berlaku yang akan datang dengan pertimbangan putusan hanya berlaku bagi peristiwa/pimpinan KPK yang akan datang dan tidak boleh berlaku surut;

Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan per-UU-an maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.

"Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun Guru Besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua Guru Besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun," Imbuhnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Yatim Piatu Sejak Kecil, Perempuan Ini Kembali Bangkit dan Kini Jadi Guru Agama Budha

Yatim Piatu Sejak Kecil, Perempuan Ini Kembali Bangkit dan Kini Jadi Guru Agama Budha

Seorang perempuan bernama Amanda berhasil membuat haru karena kisahnya yang mampu bangkit dari keterpurukan hidup.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Lawas Presiden Megawati Lantik AHY jadi Perwira TNI, Sempat Terbalik Pasangkan Pangkat

Momen Lawas Presiden Megawati Lantik AHY jadi Perwira TNI, Sempat Terbalik Pasangkan Pangkat

Pelantikan tersebut diselenggarakan secara resmi pada 23 tahun yang lalu. Ada kejadian tak terduga pada saat proses pelantikan tersebut.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Momen Iriana Terkejut  Saat Paspampres Bawa Spanduk di depan Istana dan Menyanyikan Selamat Ulang Tahun

Momen Iriana Terkejut Saat Paspampres Bawa Spanduk di depan Istana dan Menyanyikan Selamat Ulang Tahun

Ibu negaradapat kejutan ulang tahun dari para anggota Paspampres di ulang tahunnya yang ke-60.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Sosok Soekitman, Polisi Saksi Sejarah Kelam Penculikan Jenderal TNI saat G30S 1965

Sosok Soekitman, Polisi Saksi Sejarah Kelam Penculikan Jenderal TNI saat G30S 1965

Indonesia tengah memperingati peristiwa kelam Gerakan 30 September oleh PKI.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Tampil Elegan Dalam Balutan Dress Hitam di Paris, Kecantikan Enzy Storia Bikin Speechless

Tampil Elegan Dalam Balutan Dress Hitam di Paris, Kecantikan Enzy Storia Bikin Speechless

Enzy Storia Leovarisa menghadiri sebuah acara di Paris. Ia tampil mengenakan dress hitam panjang yang elegan.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies  Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas

Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas

Ada sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.

Baca Selengkapnya icon-hand
KPK Duga Ada Dokumen Ingin Dimusnahkan di Gedung Kementan

KPK Duga Ada Dokumen Ingin Dimusnahkan di Gedung Kementan

Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan

Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.

Baca Selengkapnya icon-hand