Analisis Guru Besar UGM soal Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5).
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan UU KPK dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang semula berbunyi, "Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
Kemudian menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.
Menanggapi putusan tersebut, Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dan memperbaiki rumusan normanya. Hal tersebut berkaitan dengan dengan 2 Pasal yang diuji materi:
1. Pasal 29 huruf e yang mengubah batas minimal usia dari 40 tahun menjadi 50 tahun dengan tambahan atau berpengalaman masuk akal karena : (a) dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan bathin & berpikir; (b) atau berpengalaman untuk mengakomodasi orang2 yang belum mencapai 50 tahun namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangan bathin & berpikir sudah semakin meningkat;
2. MK mengubah Pasal 34 ttg masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Mengenai masa jabatan sebenarnya termasuk Opened Legislative Policy & menjadi kewenangan pembentuk UU. Jika kemudian MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran Konstitusi dan konsistensi antarUU yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain.
Mengenai keberlakuan Putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, tentu akan ada perbedaan pendapat. Pertama, pasti ada yang berpendapat bahwa putusan MK hanya akan berlaku yang akan datang dengan pertimbangan putusan hanya berlaku bagi peristiwa/pimpinan KPK yang akan datang dan tidak boleh berlaku surut;
Kedua, Putusan MK dapat diberlakukan terhadap pimpinan KPK yang sekarang dengan pertimbangan bahwa jabatan yang sekarang berlangsung akan mengikuti peraturan yang berlaku pada masa jabatannya. Jika dalam masa berlangsungnya jabatan yang sekarang ini terjadi perubahan ketentuan peraturan per-UU-an maka jabatan harus tunduk pada perubahan ketentuan yang terjadi.
"Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun Guru Besar yang sebelumnya hanya 65 tahun namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua Guru Besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun," Imbuhnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Yatim Piatu Sejak Kecil, Perempuan Ini Kembali Bangkit dan Kini Jadi Guru Agama Budha
Seorang perempuan bernama Amanda berhasil membuat haru karena kisahnya yang mampu bangkit dari keterpurukan hidup.
Baca Selengkapnya


Momen Lawas Presiden Megawati Lantik AHY jadi Perwira TNI, Sempat Terbalik Pasangkan Pangkat
Pelantikan tersebut diselenggarakan secara resmi pada 23 tahun yang lalu. Ada kejadian tak terduga pada saat proses pelantikan tersebut.
Baca Selengkapnya


Momen Iriana Terkejut Saat Paspampres Bawa Spanduk di depan Istana dan Menyanyikan Selamat Ulang Tahun
Ibu negaradapat kejutan ulang tahun dari para anggota Paspampres di ulang tahunnya yang ke-60.
Baca Selengkapnya


Sosok Soekitman, Polisi Saksi Sejarah Kelam Penculikan Jenderal TNI saat G30S 1965
Indonesia tengah memperingati peristiwa kelam Gerakan 30 September oleh PKI.
Baca Selengkapnya


Tampil Elegan Dalam Balutan Dress Hitam di Paris, Kecantikan Enzy Storia Bikin Speechless
Enzy Storia Leovarisa menghadiri sebuah acara di Paris. Ia tampil mengenakan dress hitam panjang yang elegan.
Baca Selengkapnya

KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman
Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.
Baca Selengkapnya

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17
Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.
Baca Selengkapnya

Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas
Ada sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.
Baca Selengkapnya

KPK Duga Ada Dokumen Ingin Dimusnahkan di Gedung Kementan
Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Baca Selengkapnya

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan
Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.
Baca Selengkapnya