Analisa Kasus Hoaks Pemanahan di Mataram, Polisi Gandeng Ahli
Merdeka.com - Polisi masih mendalami kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks foto korban pemanahan yang menyebut kejadian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menggandeng ahli untuk menganalisa kasus tersebut.
"Jadi untuk melihat mens rea (niat jahat) atau perbuatan pidana dari kasus ini, kami libatkan ahli. Sudah kami mintakan dan sekarang dalam proses analisa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (27/5). Dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan, keterangan para ahli nantinya akan menjadi salah satu materi gelar perkara. Apakah nantinya kasus ini naik ke tahap penyidikan atau dihentikan, itu tergantung dari hasil gelar perkara.
"Kalau dirasa sudah cukup barang bukti dan unsur pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi, kami akan langsung gelar perkara untuk tentukan status kedua pelaku," ujarnya.
Untuk sementara, lanjut Kadek Adi, kedua pelaku yang terlibat dalam penyebaran hoaks foto korban pemanahan berinisial EH dan W kini dikenakan wajib lapor.
"Jadi tidak kami tahan, kami kenakan wajib lapor sampai nanti kasusnya digelar," ucap dia.
Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian usai menemukan unggahan EH dengan akun media sosial Facebook pribadinya bernama Esan Nase, yang memajang foto-foto korban pemanahan.
Dalam unggahan tersebut, EH turut mencantumkan kalimat yang akibatnya membuat masyarakat resah.
Dari penelusuran kepolisian melalui Pasukan Dunia Maya (Cyber Troops) menangkap EH. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa foto tersebut berasal dari cuplikan status WhatsApp milik rekannya berinisial W.
Keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian. Dari kasus ini, telepon pintar milik kedua pelaku beserta salinan cuplikan unggahan foto-foto korban pemanahan dari akun Facebook EH turut disita.
Dari kasus ini, kedua pelaku terindikasi melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaPolisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Pastikan Hoaks Video Bernarasi Ada Baku Tembak dan Ledakan di Sarinah
Polisi memastikan kondisi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat hari ini aman.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Klarifikasi Ganjar Beredar Cuitan Hoaks 'Karyawan Dipecat Dapat Bintang Empat'
Ganjar berharap agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk memproduksi hoaks.
Baca SelengkapnyaCatat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaBikin Bangga, Anak Tukang Martabak Jadi Anggota Brimob Sosoknya Pangling Jadi Gagah dan Tampan
Potret gagah anak tukang martabak yang berhasil mewujudkan cita-citanya jadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Selengkapnya