Saksi akui pernah beri uang belasungkawa ke eks Dirjen Hubla
Merdeka.com - Sidang kasus penerimaan suap oleh mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Carmelita Hartoto sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, putri dari mendiang Hartoto Hadikusumo sekaligus pendiri Andika Grup, mengaku pernah memberi sejumlah uang kepada Antonius alias Tony. Dia mengatakan pemberian uang sebesar Rp 20 juta kepada Tony dalam rangka belasungkawa atas meninggalnya istri eks Dirjen Hubla itu.
"Pernah kasih uang ke terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum ke Carmelita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
"Kira-kira bulan Maret 2017. Waktu itu istri beliau meninggal, kami beri bantuan kemanusiaan," ujar Carmelita.
"Serahkan berapa?" tanya jaksa.
"Enggak ingat. Kalau enggak salah Rp 20 juta," ujarnya.
Namun Carmelita membantah pemberian uang tersebut berkaitan dengan terkait pengerjaan pengerukan proyek di pelabuhan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dan tergabung dalam asosiasi dan diketuai oleh Carmelita. Hal itu karena jaksa menanyakan surat yang dikeluarkan oleh asosiasi yang diketuai olehnya.
"Rekomendasi apa?" tanya Jaksa.
"Klarifikasi kapal, kalau kapal offshore mereka tanya anggota kami lewat asosiasi," ujarnya.
Tidak hanya satu kali, Carmelita kembali menyerahkan uang ke Tony untuk kedua kalinya. Dia mengatakan pemberian tersebut sebagai uang 'besuk' mengingat saat itu Tony tengah sakit. Namun ia mengaku lupa nominal yang diberikan kepada Tony pun mata uang yang diberikan.
"Ada lagi (pemberian uang ke Tony)?" tanya Jaksa.
"Ada. Kebetulan saat itu beliau sakit," ujarnya.
"Mata uang apa?" cecar jaksa.
"Kurang ingat saya itu dolar atau rupiah," ujarnya.
Seperti diketahui mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan itu didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama, perusahaan yang mengerjakan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas. Tonny juga didakwa dengan menerima gratifikasi berupa uang dan beberapa barang.
Sedikitnya ada enam mata uang asing yang dianggap merupakan bentuk gratifikasi oleh Tonny, yakni USD 479.700, EUR 4.200, SGD 700.249, RM 11.212, dan Rp 5.815.579.000. Tonny juga menerima gratifikasi dari Oscar Budiono dalam bentuk uang yang tersimpan di bank Bukopin dengan total Rp 1.067.944.536. Sementara penerimaan gratifikasi oleh Tonny yang tersimpan di Bank BCA mencapai Rp 300 juta dari Wasito.
Tonny juga menerima gratifikasi berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian sejumlah Rp 243.413.300
Sementara itu, berdasarkan data penghasilan Tonny sebagai Dirjen Hubla saat itu mencapai Rp 891.218.300 per tahunnya, ditambah tunjangan transportasi, hari raya, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 931.315.854.
Di samping itu, berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny ke KPK tercatat Rp 1.723.867.685. Dari keseluruhan penghasilan dan harta kekayaan yang dilaporkan Tonny, jaksa menilai penerimaan sejumlah uang mata asing, barang-barang atau rekening yang berisi saldo dengan nilai beragam patut diduga merupakan bentuk gratifikasi.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa jaksa penuntut umum pada KPK telah melanggar Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terhadap penerimaan suap, Tonny didakwa Pasal 12 b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denny Sumargo mengaku bukan tipikal orang yang suka membelanjakan uangnya untuk barang-barang mahal.
Baca SelengkapnyaDi tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Agus Subiyanto sering menghabiskan waktu di akhir pekannya dengan si cucu dan menyuapinya makan.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaSang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca Selengkapnya