Merdeka.com - Sebanyak 309 perusahaan termasuk PT Duta Palma Group tidak mengantongi perizinan kehutanan tahap dua. Namun, hanya Duta Palma yang diproses hukum.
Demikian dikatakan Saksi Legal Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo.
Hal tersebut terungkap saat Yudi duduk sebagai kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
"Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Dia mengaku sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua itu.
"Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn november thun 2020. Dan itu karena wakt itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohanan itu kelengkapan data itu," katanya.
Saksi lainnya, Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta menyebut, area perkebunan juga dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik. Sehingga tidak ada konflik apapun antara warga, karyawan perkebunan maupun perusahaan. Fasilitas disebut juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit.
Ia menyebut, demonstrasi terakhir terjadi di era 1999 hingga 2000-an. “Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo. Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat,” tuturnya dalam sidang.
Suheri bahkan membawa surat bukti perdamaian dengan warga untuk diperlihatkan ke majelis hakim.
“Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak,” kata dia.
Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan sudah ada 309 yang mengajukan dan terdata yang bisa mengurus izin lebih lanjut. Dia mempertanyakan dari 309 perusahaan itu, hanya PT Duta Palma Group yang dipermasalahkan. Dia pun menilai terjadi diskriminasi lantaran hanya Surya Darmadi yang diproses pidana.
"Nah yang jadi pertanyaan kalau ada 309 perusahaan yang tahap kedua, itu mengapa hanya PT Duta Palma yang diproses, kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini kan menjadi pertanyaan besar, yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa," kata dia.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan USD7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga:
Kapal Angkut Minyak Disita Kejagung, Palma Group Terancam Setop Operasional
Saksi Dugaan Korupsi Surya Darmadi: Belum Ada Wajib Bayar Namanya Duta Palma Group
Sidang Lanjutan Surya Darmadi, Kepala Bapenda Inhu: Duta Palma Bayar Wajib Pajak
Total Korupsi Surya Darmadi Berubah-ubah, Jaksa Diminta Tak Buru-Buru
Terdakwa Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Sah Lahan Palma Group
Angka Kerugian Negara di Kasus Korupsi Duta Palma Berubah, Ini Penjelasan Kejagung
Suami Kapak Kepala Istri di Tangerang, Dipicu Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain
Sekitar 10 Menit yang laluBerangkat ke Saudi, Kemenag Nego Harga Hotel untuk Calon Jemaah Haji
Sekitar 16 Menit yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 26 Menit yang laluDemokrat Tak Masalah NasDem Bertemu Gerindra-PKB: Mereka Bagian Pendukung Pemerintah
Sekitar 28 Menit yang laluMahfud: Pemilu Berubah Malapetaka Jika Ada Informasi Hoaks Memecah Belah Masyarakat
Sekitar 28 Menit yang laluKapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anggota, Ini Respons Kapolda NTT
Sekitar 28 Menit yang laluMahfud MD: Tidak Otomatis Negara Selenggarakan Pemilu Disebut Demokratis
Sekitar 29 Menit yang laluMenkes Pastikan Booster Kedua Tidak Digunakan sebagai Syarat Perjalanan
Sekitar 41 Menit yang laluBerkas Lengkap, Pelaku Utama Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Diserahkan ke Jaksa
Sekitar 49 Menit yang laluGerindra Akui Bahas Pilpres dengan NasDem dan PKB: Kalau Mau Gabung Alhamdulillah
Sekitar 53 Menit yang laluSIM CI dan CII Resmi Diberlakukan, Simak Syarat Membuatnya Berikut Ini
Sekitar 54 Menit yang laluMenkes Akui Kasus Campak Naik Dampak Fokus Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19
Sekitar 1 Jam yang laluNasDem Usai Kunjungi Sekber Gerindra-PKB: Kami Tetap Bersama Demokrat dan PKS
Sekitar 1 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 1 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 3 Jam yang laluIni Wajah Pelaku Utama Pembakaran Wanita di Sorong, Sempat Kabur ke Rawa Mangrove
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Istri Jenderal Bintang 3 Polri jadi Penari Latar, Suami Nyanyi 'Cendol Dawet'
Sekitar 5 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 18 Menit yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Kuasa Hukum Richard Eliezer "Apakah Keadilan di Dunia Ini Sudah Runtuh?"
Sekitar 4 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 4 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 23 Jam yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 1 Hari yang laluBreaking News! Persib Beli Rezaldi Hehanussa dari Persija
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Rahmad Darmawan Legowo RANS Nusantara Gagal Kalahkan Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami