Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga

Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga Muhamad Ali dan Supangkat Iwan Santoso. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bekas Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan usulan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bisa berasal dari pihak ketiga. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi terdakwa turut membantu tindak pidana korupsi sekaligus bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Apakah ada masukan swasta ke regional bisa saja, karena itu masukan," kata Supangkat, Senin (22/7).

Disinggung diterima tidaknya usulan pihak ketiga, Supangkat mengaku keputusan tersebut harus dilakukan kajian terlebih dahulu baru bisa dimasukan ke dalam RUPTL. Ia mengatakan, setiap PLN akan melakuan kegiatan umumnya dimasukan ke dalam daftar RUPTL.

Sementara dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang menyeret Sofyan sebagai terdakwa, Supangkat mengaku PT Samantaka Batubara sudah mengajukan proyek pekerjaan PLTU Riau sejak 2015. Namun baru diketahui pada 2016.

"Yang saya tahu adanya usulan itu setelah terjadi case ini bahwa dulu ternyata sudah ada usulan dari PT Samantaka tahun 2015 kepada wilayah Riau, wilayah Riau dikirim ke pusat," ujarnya.

Supangkat merinci, pada pengajuan pertama kalinya, Samantaka menawarkan muatan listrik menggunakan batu bara sebesar 600 megawatt. Anak perusahaan milik Johannes Budi Sutrisno Kotjo itu kembali mengajukan penawaran dengan muatan 2x600 megawatt. Hingga pada 2017, tawaran Samantaka kembali berubah menjadi 2x300 megawatt.

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengamini pihaknya sudah mengajukan tawaran pekerjaan untuk PLTU Riau, namun tak kunjung mendapat respon dari PLN.

"Waktu itu bersama pak Kotjo, kami mengajukan ke PLN tidak ada tanggapan. Saya diminta mencari informasi ke PLN batu bara," ujar Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7).

Rudi menjelaskan, ia bersama Kotjo bersikukuh mengajukan diri sebagai pihak pengerja proyek listrik tenaga uap lantaran memiliki batu bara dengan kualitas baik sekaligus murah. Saat itu, kata dia, Samantaka mengajukan muatan listrik sebesar 2 x 300 megawatt. Dengan muatan besar sekaligus tawaran harga murah, Rudi dan Kotjo selaku pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources (BNR), induk PT Samantaka Batubara, berkeinginan agar PLN menerima tawaran mereka.

Dikarenakan tak kunjung mendapat respon dari pihak PLN, Rudi mengaku ia hanya diperintahkan Kotjo mengurus persoalan teknis. Sementara urusan penawaran, Kotjo ambil alih.

Sambil terus berkoordinasi, Kotjo menghubungi Rudi yang mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Sofyan Basir.

"Saya ditelpon Pak Kotjo. Saya bicarakan company, dia bilang saya bertemu pak Sofyan," ujarnya.

Setelah mengabarkan telah bertemu dengan Sofyan sebagai Dirut PLN, Rudi juga mengatakan beberapa kali pernah dihubungi Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus terpidana kasus yang sama. Rudi mengatakan, ia pernah bertemu dengan Eni di ruang kerja Kotjo.

"Saya tahu bu Eni bantu pak Kotjo Oktober 2017. Bu eni telpon ke saya, saya ikut bantu untuk proyek PLTU Riau 1. Saya konfirmasi ke Pak Kotjo, saya tanyakan. Jadi kalau sulit koordinasi dengan PLN melalui Eni," jelasnya.

"Akhirnya masuk RUPTL?" tanya jaksa Ronald.

"Masuk ke RUPTL PLN tahun 2016.Wattnya sama," tukasnya.

Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi perempuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.

Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya

Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya

PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
Raih Pendanaan dari JETP, PLN Kembangkan Proyek Energi Hijau 7 GW di 108 Lokasi

Raih Pendanaan dari JETP, PLN Kembangkan Proyek Energi Hijau 7 GW di 108 Lokasi

Proyek tersebut antara lain PLTS Banyuwangi, PLTS Pasuruan, PLTS Terapung Gajah Mungkur, PLTS Terapung Kedung Ombo.

Baca Selengkapnya
Begini Cara PLN Indonesia Power Ikut Lestarikan Gajah Sumatera Hampir Punah

Begini Cara PLN Indonesia Power Ikut Lestarikan Gajah Sumatera Hampir Punah

Hal ini merupakan upaya PLN Indonesia Power untuk turut andil dalam melestarikan Gajah Sumatra yang terancam punah.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun

Pemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun

Sebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Pelanggan PLN Bisa Dapat Promo Tambah Daya Hanya Rp202.400, Ini Syaratnya

Pelanggan PLN Bisa Dapat Promo Tambah Daya Hanya Rp202.400, Ini Syaratnya

PLN menggelar promo tambah daya listrik lewat program Semarak Awal Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya