Anak buah palsukan izin, Kepala Satpol PP Pekanbaru dipanggil Kejati
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil Kepala Kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Dia diminta klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan surat rekomendasi terhadap usaha jenis pengobatan alternatif, yang dilakukan anggotanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, proses klarifikasi ini dilakukan Asisten Intelijen Kejati Riau, M Naim. "Benar (memanggil Zulfami Adrian). Untuk dimintai keterangan saja," ujar Mukhzan kepada merdeka.com, Jumat (6/11).
Upaya klarifikasi tersebut, kata Mukhzan, terkait adanya informasi mengenai dugaan pemalsuan surat rekomendasi dari Kepala Kejati Riau Susdiyarto Agus Praptono untuk operasional praktik pengobatan alternatif di Kota Pekanbaru.
"Dugaan itu dilakukan oknum Pegawai Lepas Harian (PHL) Satpol PP Pekanbaru, inisial MPS (28)," jelas Mukhzan.
Menurut Mukhzan, terungkapnya kasus ini setelah Bidang Intelijen Kejati Riau melakukan pendataan kembali terhadap rekomendasi di seluruh tempat praktik pengobatan alternatif di Pekanbaru. Ternyata di salah satu lokasi pengobatan tradisional, ditemukan dugaan pemalsuan surat rekomendasi tersebut.
"Setelah dicek, diketahui, pemalsuan itu dilakukan yang bersangkutan inisial MPS," terang Mukhzan.
PHL Satpol PP Pekanbaru tersebut, lanjut Mukhzan, diduga memalsukan tandatangan Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, di atas surat berkop Kejati Riau.
Atas hal tersebut, Kejati Riau telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Pekanbaru, agar dilakukan pengusutan lebih lanjut. "Sudah kita laporkan tadi (kemarin) ke Polresta Pekanbaru. Kita serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian," tegas Mukhzan.
Terpisah, Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, juga membenarkan pemanggilan dirinya ke Kejati Riau. "Benar. Saya juga sudah bertemu dengan Kajati (Riau) dan membahas itu. Dia (inisial MPS) adalah PHL di Satpol PP," ujar Zulfahmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Zul, sapaan akrabnya, menyebut kalau pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini ke aparat penegak hukum. "Ini bisa jadi bahan koreksi kita ke depan terkait pengawasan anggota. Siapa tahu dari kasus ini bisa membongkar adanya anggota lainnya yang diduga bermain atau melakukan kecurangan," tandas Zul.
Kepastian adanya laporan pihak Kejati Riau ke Polresta Pekanbaru, terkait dugaan pemalsuan surat rekomendasi ini, juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto. "Tadi pihak Kejati Riau melapor sekitar pukul 16.00 WIB," kata Bimo.
Selanjutnya, polisi akan mempelajari laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan. "Kita akan melakukan penyelidikan atas kasus ini. Terhadap terlapor juga dimintai keterangan," pungkas Bimo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi muda ini langsung tegas membantah disebut bayar saat masuk polisi.
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca Selengkapnya