Merdeka.com - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK yang ditangkap karena kasus kepemilikan ganja sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," katanya saat dikonfirmasi Senin (18/7).
Dia menyebutkan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (15/7) pukul 10:00 Wita oleh Ditresnarkoba Polda Bali.
"Pada hari Jumat, dilaksanakan gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba. Hasil gelar perkara (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 111, (Ayat) 1, Undangan-undangan Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK yang ditangkap karena kasus kepemilikan ganja bukan pengedar tapi pemakai.
"Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Dimana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan," katanya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/7).
Dia menyebutkan, dari informasi bahwa IWKK mendapatkan barang haram tersebut membeli dari seseorang di Bali.
"Informasinya, mungkin beli dari seseorang di Bali dan itu masih dalam penyelidikan juga dari pihak kita, siapa yang menjual barang itu," imbuhnya.
Bayu menerangkan, kenapa IWKK berstatus pemakai karena saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya timbangan elektrik dan bungkus-bungkus narkotika untuk dijual.
"Satu sisi pengakuan (dia sebagai pemakai). Kemudian yang kedua ciri-ciri (seorang) pengedar itu minimal ada timbangan elektrik tapi tidak ada ditemukan, ataupun ada bungkus-bungkus yang biasa dijual. Nah ini tidak ada, jadi dia secara periodik menggunakan," terangnya.
Dia menyatakan, sebenarnya ganja yang dimiliki IWKK hampir 300 gram karena sudah dipakai selama ini jadi barang bukti yang berhasil disita 204 gram.
"Sebelumnya, jumlahnya hampir 300 gram tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram," katanya.
Ia juga menyampaikan, barang narkotika yang ditemukan hanya berupa ganja dan dipakai buat diri sendiri dan tidak diedarkan.
"Hanya berupa ganja. Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara dan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," ujarnya. [fik]
Baca juga:
Menengok Kebun Ganja di New York untuk Pasar Rekreasi
Tolak Legalisasi Ganja, Kepala BNN: Saya Lebih Cenderung Selamatkan Generasi Muda
Polisi Sebut Anak Anggota DPRD Bali Memakai Ganja secara Periodik
Diduga Edarkan Narkotika, Anak Anggota DPRD Bali Ditangkap Polisi
Kasus 10 Hektare Ladang Ganja di Gunung Karuhun, Enam Orang Jadi Tersangka
Guru Besar UGM: Kalau Saya, Say No Legalisasi Ganja meski Tujuan Medis
Advertisement
Jaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus
Sekitar 16 Menit yang laluSanca Sepanjang Tiga Meter Datangi Rumah Warga Bogor saat Jumat Dini Hari
Sekitar 16 Menit yang laluGanjar Perintahkan Kepala Desa Berinovasi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem
Sekitar 25 Menit yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Sekitar 42 Menit yang laluBanjir dan Longsor di Kota Manado, Satu Warga Meninggal Dunia
Sekitar 47 Menit yang laluOmbudsman: Pelayanan Publik di Banten Buruk, Berpotensi Rugikan Warga hingga Rp53,5 M
Sekitar 57 Menit yang lalu7.000 Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang
Sekitar 1 Jam yang laluTiga Hal Memberatkan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Kematian Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang lalu2 Kali Elang Bondol Enggan Hinggap di Tangan Gibran, Warga Kaitkan dengan Pilgub DKI
Sekitar 1 Jam yang laluAgus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluViral Pengendara Dianiaya Dua Orang Tak Dikenal di Buleleng, Polisi: Bukan Begal
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Surya Darmadi, Saksi Ahli Jelaskan Tentukan Kerugian Negara Harus Gandeng APIP
Sekitar 1 Jam yang laluCovid-19 Kraken Masuk RI, Pemerintah Tidak Perketat Pintu Kedatangan WNA
Sekitar 1 Jam yang laluKetemu Cowok Imut Bikin Kompol Beddy 'Ratakan' Kaget, Ternyata Ini Sosoknya
Sekitar 1 Jam yang laluTeror Geng Bersenjata Tewaskan 78 Petugas Polisi Haiti
Sekitar 1 Jam yang laluCaption Menggemaskan Irjen Krishna Murti soal Perjanjian dengan Bea Cukai
Sekitar 2 Jam yang laluDituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluJaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus
Sekitar 7 Menit yang laluAgus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Sekitar 2 Jam yang laluJaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus
Sekitar 7 Menit yang laluKasus Obstruction of Justice Brigadir J, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Sekitar 33 Menit yang laluTiga Hal Memberatkan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Kematian Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluAgus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluJaksa Bacakan Replik: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Gagal Fokus
Sekitar 7 Menit yang laluAgus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 1 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluCetak Gol Lagi untuk PSS di BRI Liga 1, Yevhen Bokhashvili: Berkat Kerja Keras Tim!
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami