Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amnesty Internasional Nilai Pelarangan FPI Seharusnya Diputuskan Pengadilan

Amnesty Internasional Nilai Pelarangan FPI Seharusnya Diputuskan Pengadilan Polisi turunkan atribut FPI di Petamburan. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah merupakan sikap diskriminasi. Menurutnya, pemerintah telah melanggar HAM karena merenggut kebebasan sipil.

"Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi, melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia. Ini bisa terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru," kata Usman Hamid dalam keterangan persnya yang diterima merdeka.com, Rabu (30/12).

Menurut Usman Hamid, pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan hukum dan peradilan. Menurut hukum internasional, sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral.

"Tapi keputusan ini sebelumnya sudah disesalkan karena memangkas prosedur hukum acara pelarangan atau pembubaran ormas dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan. UU ini bermasalah dan harus diubah," kata Usman.

Dia meminta pemerintah untuk tidak membuat keputusan secara sepihak. Diakuinya, ada sebagian masyarakat yang menentang sikap intoleran yang dilakukan oleh FPI. Namun, pemerintah juga tidak bisa bertindak sewenang-wenang dan seolah lupa bahwa setiap orang memiliki Hak Asasi Manusia (HAM).

"Utamakan pendekatan hukum dan peradilan. Misalnya proses hukum pengurus atau anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana. Termasuk ujaran kebencian dan hasutan kekerasan. Itu kewajiban negara."

Usman menjabarkan HAM yang dimaksud. Pertama, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Pasal 21 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 12/2005, serta Komentar Umum No. 37 atas Pasal 21 ICCPR.

"Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, Konstitusi Indonesia juga telah menjamin hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, yaitu dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945," jelasnya.

Usman juga menyebutkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif. Sementara Pasal 28D menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Untuk itu, Usman menyarankan pemerintah membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Menyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK

Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Mereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Adi Prayitno: Kalau Anies Menang, Sangat Mungkin Ormas yang Dibubarkan Dipulihkan Kembali

Adi Prayitno: Kalau Anies Menang, Sangat Mungkin Ormas yang Dibubarkan Dipulihkan Kembali

Adi menilai, bisa saja nantinya AMIN memulihkan status FPI yang sempat dibubarkan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia yang Sempat Jadi Polemik

Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ini Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia yang Sempat Jadi Polemik

Keberadaan organisasi kepanduan di Indonesia sudah lahir sejak tahun 1912

Baca Selengkapnya