Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amnesty Internasional Kritik Cara Polisi Saat Tangkap Munarman

Amnesty Internasional Kritik Cara Polisi Saat Tangkap Munarman Munarman ditangkap Densus 88. ©istimewa

Merdeka.com - Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4) lalu. Penangkapan dilakukan di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka l Pamulang, Tangerang Selatan.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyoroti proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Munarman.

"Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," ujar Usman dalam rilis tertulisnya yang dikutip pada Jumat (30/4).

Menurut Usman, adegan saat Munarman tidak diperbolehkan memakai alas kaki lalu menutup matanya dengan kain hitam, tidak manusiawi.

"Itu melanggar asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Saat Munarman ditangkap, kata dia, terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan tersebut.

"Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil," tekan Usman.

suasana penangkapan munarman

Harus Evaluasi

Usman menyarankan pihak kepolisian mengevaluasi anggota Densus 88 yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum di sana. Dia mengurai, setiap penangkapan apa pun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme, harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.

"Kami juga mendapatkan laporan yang kredibel bahwa kuasa hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman. Apa pun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," tegasnya kembali.

"Asas praduga tak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan berada dalam status penangkapan maupun penahanan," sambung Usman.

Sebagaimana dipertontonkan dalam video yang beredar saat penangkapan Munarman, Densus 88 tidak memperkenankan Munarman menggunakan sandal saat dijemput. Padahal saat itu Munarman tidak menunjukkan perlawanan ke aparat. Saat tiba di tahanan pun, kedua mata Munarman ditutup dengan kain hitam.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan

Anies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan

Anies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.

Baca Selengkapnya