Amdal proyek milik Sumarecon di Bandung dinilai bermasalah
Merdeka.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar menilai dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) rencana pembangunan perumahan dan apartemen PT Mahkota Permata Perdana (unit perusahaan Summarecon Agung) di Proyek Bandung Teknopolis dinilai bermasalah. Konsep yang dibuat tidak direncanakan dalam skala kawasan dengan kelengkapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kelengkapan legal lainnya sebagaimana mandat RTRW Kota Bandung.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan menuturkan dari aspek prosedur dinilai ada sejumlah bermasalah. Salah satunya terkait surat persetujuan pemanfaatan (SPPR) tertanggal 5 Januari 2012 yang ditandatangani oleh wali kota sebelumnya Dada Rosada diduga kedaluwarsa.
Dalam poin 34 dinyatakan SPPR berlaku 1 tahun. Selain itu surat tentang perpanjangan izin lokasi tidak tepat karena ada ketidaksesuaian atas nama dan luasan yang diizinkan. "Seharusnya PT Summarecon mengajukan izin lokasi baru," ujar Dadan kepada wartawan saat ditemui di kantor Walhi Jabar, Jalan Piit, Jumat (20/11).
Menurut Dadan, dalam dokumen amdal tersebut juga terjadi manipulasi dokumen. Dalam judul dokumen tertera rencana pembangunan perumahan dan apartemen, namun dalam isi tertuang juga pembangunan ruko. Tak hanya itu, fakta di lapangan, PT Summarecon telah melakukan pembangunan jalan yang tembus ke jalan tol, padahal perizinan masih dalam pembuatan.
Dadan mengungkapkan, dari daya dukung ruang dan alam wilayah Gedebage tidak mampu mendukung rencana pembangunan tersebut. Menurut dia, ketersediaan ruang terbuka hijau dari total luasan 72 hektare hanya 3,6 hektare atau 4,99 persen, sementara di dalam SPPR dan RTH seluas 20 persen dari 40 persen PSU dari total luasan.
Selain itu kebutuhan air bersih diperkirakan mencapai 941.580 liter per hari dari rencana pembangunan proyek tersebut. Kondisi ini tidak memungkinkan dapat mendukung rencana pembangunan perumahan, apartemen dan ruko di atas tanah seluas 72 hektare tersebut. "Kajian rawan dan risiko bencana pun tidak dilakukan. Padahal wilayah tersebut rawan banjir, angin puting beliung serta amblasan tanah," katanya.
Dari fakta tersebut, lanjut Dadan, Walhi Jabar menilai dokumen lingkungan Amdal yang dikeluarkan oleh BPLH Bandung dipaksakan dan diragukan kelayakan lingkungannya. Merujuk pada RTRW Kota Bandung sebenarnya ada beberapa persyaratan harus ditempuh sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Bandung 2011-2031 sebelum pembangunan dilakukan.
Pertama, perlunya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) kawasan teknopolis yang multidisiplin dan mutakhir. Kedua, sampai saat ini RDTRK sebagai rujukan teknis belum disahkan sebagai kebijakan operasional dan perlunya persyaratan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang saat ini belum ada.
Untuk itu Dadan meminta Pemkot Bandung melaksanakan evaluasi kembali terhadap kebijakan pembangunan kota teknopolis sebelum izin-izin lain dipenuhi. Selain itu mencabut pengesahan dokumen amdal dan izin lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh BPLH Kota Bandung dan tidak boleh memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Selama izin belum dikeluarkan, pemerintah kota harus mengevaluasi rencana ini," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga mendesak kepada Pemprov Jabar agar melakukan evaluasi terhadap rencana pembangunan perumahan dan apartemen Sumarecon tersebut. "Sebab akibat dari rencana pembangunan tersebut dikhawatirkan akan merusak kondisi air tanah di sana," terang Dadan.
Dia melanjutkan, "Kita minta Pemprov jabar melakukan evaluasi karena dengan adanya rencana proyek tersebut akan menggunakan air permukaan dan air bawah tanah dengan kapasitas cukup besar yang mana saat ini menjadi kewenangan Pemprov Jabar," ujar dia menandaskan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Depok Teriak, Proyek Jembatan Mampang Tak Kunjung Selesai Bikin Macet Makin Menggila
Dampak lain dari proyek itu adalah bangunan masjid yang ikut retak.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaJokowi Perintahkan Menteri Basuki Revisi Desain Istana Wapres di Ibu Kota Nusantara, Kementerian PUPR Respons Begini
Meski ada perintah desain ulang, Danis optimistis Istana Wapres dapat selesai tepat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak
Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaTiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil
Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.
Baca SelengkapnyaTidak Terima Proyeknya Dipalak, Dedi Mulyadi Sambangi Rumah Preman, Ending-nya Istrinya Diberi Uang Buat Modal
Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, kesal mengetahui pembangunan jembatan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diganggu preman.
Baca SelengkapnyaNgamuk, Darah Dedi Mulyadi Mendidih Proyek Pembangunan Jembatan di Palak Preman yang Baru Keluar dari Penjara
Beredar di media sosial seorang preman memalak pekerja di sebuah proyek pembangunan jembatan di Desa Cijunti.
Baca SelengkapnyaSelesai 45 Hari, Pembangunan Jembatan Gunung Puyuh di Tol Cisumdawu Masuk Rekor MURI
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi industri konstruksi untuk menghasilkan proyek-proyek inovatif.
Baca Selengkapnya