Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambil CCTV Tanpa Izin Ketua RT, AKP Irfan Widyanto Dinilai Hakim Melawan Hukum

Ambil CCTV Tanpa Izin Ketua RT, AKP Irfan Widyanto Dinilai Hakim Melawan Hukum Sidang Irfan Widyanto. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai terdakwa AKP Irfan Widyanto melawan hukum karena mengambil DVR CCTV sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tanpa izin Ketua RT.

Hal itu termuat dalam pertimbangan majelis hakim saat membacakan sidang vonis terhadap mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu dalam perkara Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

"Karena tidak seizin Ketua RT dan dilakukan secara langsung. Saat terdakwa mengambil tidak memiliki surat perintah penyitaan. Tanpa surat tanda terima Ketua RT," kata hakim saat membacakan pertimbangan.

Hakim menganggap pengambilan dan penggantian DVR CCTV dilakukan Irfan tanpa surat perintah dan izin Ketua RT Kompleks Duren Tiga Polri, bukan kewenangan peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian Tahun 2010 tersebut. Menurut hakim perbuatan Irfan melanggar hukum sesuai Pasal 38, Pasal 42, Pasal 75 KUHP dan Pasal 43 Undang-Undang ITE.

"Berdasarkan fakta hukum jelas Tindakan terdakwa dengan mengambil mengganti sistem elektronik berupa DVR CCTV yang berisi data informasi elektronik dan rekaman yang tersimpan di dalamnya terdapat informasi peristiwa penembakan Brigadir J dilakukan tanpa hak," ujar hakim.

Unsur Sengaja Terpenuhi

Di samping melanggar hukum karena mengambil CCTV tanpa seiizin ketua RT, Irfan juga dinilai hakim seharusnya memiliki pengetahuan bahwa tindakan pengambilan dan penggantian DVR CCTV dapat menyebabkan terganggunya sistem dan membuat tidak utuh informasi dalam alat perekam tersebut.

"Pengambilan DVR CCTV tersebut akan menyebabkan sistem elektronik di kompleks Polri terganggu karena tidak utuh lagi informasi di dalamnya yang diketahui berisi rekaman situasi mengarah rumah saksi Ferdy Sambo tempat tindak pidana merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," sebut Hakim.

Padahal menurut hakim, Irfan telah mengetahui ada kasus dugaan pembunuhan yang kala itu disebut tembak menembak hingga menewaskan Brigadir J dan ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Sehingga hakim menegaskan seharusnya Irfan selaku penyidik memahami tindakan prosedur bahwa pengambilan DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP penembakan Brigadir J bukan kewenangannya.

Atas pelbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur pidana dengan sengaja dalam dakwaan Irfan telah terbukti. "Sub Unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," ujar hakim.

Irfan Dituntut Satu Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan Widyanto selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," bebernya.

Sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
TKN Buka Suara soal Pengancam Tembak Anies Pakai Foto Prabowo di Akun Medsos

TKN Buka Suara soal Pengancam Tembak Anies Pakai Foto Prabowo di Akun Medsos

Pelaku berinisial AWK sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya