Alvin Lim Diperiksa Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tengah memeriksa pengacara sekaligus pemilik akun Facebook LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. Pemeriksaan terlapor yang menyandang status saksi tersebut terkait laporan Raja Sapta Oktohari (RSO) atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan soal pencemaran nama baik melalui akun FB LQ Indonesia Law Firm," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6).
Untuk pemeriksaan terhadap Alvin sendiri merupakan panggilan kedua. Karena, pada panggilan pertama yang bersangkutan sempat tidak hadir atau mangkir beberapa waktu yang lalu.
"Panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir dan hari ini panggilan kedua dia hadir. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," ujarnya.
Diketahui, Welfrid Kristian Silalahi melaporkan akun Sosial Media Facebook milik LQ Indonesia Law Firm ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/2257/IV/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal 10 April 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan itu terkait postingan yang dibuat oleh terlapor yang diduga mencemarkan nama baik terhadap kliennya itu Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari (RSO) anak dari Oesman Sapta Odang (OSO) yang disebut sebagai korban dalam laporan tersebut.
"Pada tanggal 10 April 2020 korban saudara Raja Sapta Oktohari postingan Facebook yang telah mencemarkan nama baik dirinya dimana namanya disebut-sebut dan diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun Facebook atas nama LQ Indonesia Law Firm dengan alamat url https://www.facebook.com/Lqlawfirm/posts/1538097656351197?__tn__=K-R," kata Yusri, Jakarta, Rabu (20/5).
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 5 orang saksi yaitu Welfrid Kristian Silalahi, Raja Sapta Oktohari, Bety, Hengky Silatanga dan Iwan.
"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi dengan nomor :B/1543/V/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus, tanggal 13 Mei 2020 kepada sdr. Alvin Lim untuk hadir pada hari Senin 18 Mei 2020 namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
"Telah melakukan gelar awal pada tanggal 19 Mei 2020 untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," tutupnya.
Dalam laporannya, Welfrid Kristian Silalahi melaporkan akun Facebook tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 ttg perubahan UU no 11 tahun 2007 tentang ITE.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalami Kasus Pembunuhan Casis TNI AL, Polisi Periksa Tiga Saksi
Dalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Tampang Pasrah Alvin Diciduk Polisi, Rekan Serda Adan Bantu Bunuh Eks Casis TNI Iwan
Muhammad Alvin Andrian tidak lagi berkutik ketika ditangkap tim gabungan Pom Lantamal II Padang, Polres Sawahlunto dan Polres Solok Kota
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaSerda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnya