Merdeka.com - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah V Jawa Barat menemukan adanya aktivitas pembukaan kawasan cagar alam menjadi perkebunan. Dampak dari pembukaan tersebut, diduga menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi wilayah V BKSDA Jawa Barat, Dodi Arisandi mengatakan bahwa pihaknya saat ini secara resmi sudah melakukan pelaporan resmi kepada kepolisian terkait alih fungsi kawasan cagar alam tersebut. Langkah pelaporan dilakukan setelah sebelumnya pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan pelaku sejak 2019.
“Saya dari 2019 disini sudah dilakukan penegakkan hukum, artinya operasi dan dilakukan sosialisasi dan pertemuan dengan si pelaku. Si pelaku juga sudah membuat sua pernyataan tidak akan melakukan kegiatan itu (alih fungsi lahan) lagi. Tapi sampai dengan kemarin, kegiatan ini masih dilakukan sehingga perlu dilakukan penegakan hukum,” kata Doni, Selasa (7/12).
Ia mengungkapkan bahwa setidaknya ada sekitar 3 hektar area cagar alam Papandayan yang dialihfungsikan menjadi kebun sayuran. Dampaknya menjadikan kawasan hutan secara luasan mengalami pengurangan, termasuk fungsi kawasannya.
“Dengan membuka kawasan hutan dengan (cara) menebangi hutan yang ada atau pohon yang ada sehingga (menjadikan) fungsi lindung untuk mencegah erosi dan banjir akan berkurang. Itulah mengapa kita konsen bahwa menjaga hutan artinya menjaga kelestariannya agar tidak terjadi bencana yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Pengubahan kawasan tersebut pun diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi beberapa waktu lalu. Dalam peta yang ditunjukkannya, aliran air dari kawasan tersebut karena tidak ada pohon tegakan akibat pembukaan lahan langsung mengarah ke Sukalilah.
Kepala Satuan reserse kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi membenarkan bahwa pihaknya memang tela menerima laporan dari Kasi wilayah V BKSDA Jawa Barat terkait adanya perbuatan pidana pembukaan lahan di area cagar alam Papandayan.
"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," ujar Dede.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka menurut Dede, pelaku diancam hukuman 10 tahun. “Karena melanggar pasal 19 unto pasal 40 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” katanya. [fik]
Baca juga:
Rumah Terendam Banjir, 113 Warga Garut Terima Bantuan Rp1 Juta
Garut Rawan Bencana, Mensos Risma akan Bangun Lumbung Sosial
Korban Banjir Bandang Garut Butuh Sembako hingga Pakaian
Delapan Desa Terdampak Banjir Bandang di Garut, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi
Polda Jabar Buka Kemungkinan Penyelidikan Penyebab Banjir Bandang di Garut
Dampak Banjir Bandang Garut, Pipa Gas PGE Ikut Bergeser
Gunakan Barcode Khusus, Ini Penampakan Undangan Pernikahan Adik Jokowi dan Ketua MK
Sekitar 48 Menit yang laluTak Terima Ditegur dengan Kata-Kata Kasar, 2 Kelompok Pemuda Aniaya Warga
Sekitar 1 Jam yang laluCara Kemenkes Lacak dan Deteksi Hepatitis Akut di Indonesia
Sekitar 1 Jam yang laluKemendagri Sarankan Orangtua Beri Nama Anak Dua Suku Kata, Ini Manfaatnya
Sekitar 2 Jam yang lalu5 Hari ke Prancis, Gibran Promosikan UMKM di Paris
Sekitar 5 Jam yang laluBandar Sabu 75 Kg di Makassar Divonis Hukuman Mati
Sekitar 6 Jam yang laluKesal Ajakan Pulkam Ditolak, Suami Tusuk Kuping dan Perut Istri
Sekitar 7 Jam yang laluBNN Ringkus Dua Hakim PN Rangkasbitung
Sekitar 7 Jam yang laluViral Pernikahan Anak SMP di Wajo Sulsel, Alasan Hindari Zina dan Orangtua Merestui
Sekitar 8 Jam yang laluPastikan Insfrastruktur World Surf League, Bupati Ipuk & Forpimda Tinjau G-Land
Sekitar 8 Jam yang laluGara-Gara Korban Menjerit, Pemuda Ini Ketahuan Ayah Sang Pacar Hendak Perkosa Anaknya
Sekitar 8 Jam yang laluRatusan Warga Terdampak Banjir Rob di Pesisir Semarang Dievakuasi
Sekitar 8 Jam yang laluJokowi Utus Luhut Bereskan Masalah Minyak Goreng
Sekitar 8 Jam yang laluPedagang Warteg Belum Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 per Liter
Sekitar 17 Jam yang laluLarangan Sudah Dicabut, Pengusaha Akui Masih Sulit Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sekitar 1 Hari yang laluMinyak Goreng Curah di Cirebon Melimpah, Harga per Liter Rp14.500
Sekitar 2 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 2 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 2 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 2 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 2 Hari yang laluAda Perang Rusia-Ukraina, Airlangga Harap Ekonomi RI Tetap Terjaga
Sekitar 10 Jam yang laluSri Mulyani: Ekonomi RI di Kuartal I Cukup Baik Dibanding Negara Lain
Sekitar 12 Jam yang laluKondisi Hancur Universitas di Bakhmut Diserang Roket Rusia
Sekitar 13 Jam yang laluKasus Covid-19 Tidak Naik, Wamenkes Sebut 99,6% Masyarakat Sudah Punya Antibodi
Sekitar 9 Jam yang laluWamenkes: Covid-19 di Indonesia Ada di Fase Terkendali
Sekitar 14 Jam yang laluKorea Utara Abaikan Tawaran Bantuan dan Vaksin Covid dari AS
Sekitar 16 Jam yang laluPerkembangan Transportasi dan Infrastruktur Dukung Suksesnya Mudik 2022
Sekitar 15 Jam yang laluMenhub Budi: Pembayaran Santunan Kecelakaan Turun 50 Persen saat Mudik 2022
Sekitar 18 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami