Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Demo Depan PN Jakbar, Desak Natalia Rusli Dibebaskan

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Demo Depan PN Jakbar, Desak Natalia Rusli Dibebaskan Demo Tuntut Bebaskan Natalia Rusli. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka menuntut agar Natalia Rusli dibebaskan.

Koordinator massa aksi, Alfian mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Natalia Rusli sebagai kuasa hukum sebagai tindakan kriminalisasi.

"Inikan berawal dari seorang klien yang tidak puas dengan kinerja Natalia Rusli atas laporan penipuan kasus Indosurya," kata Alfian kepada wartawan, Selasa (9/5).

"Ini adalah masalah kecil dan lalu dibesar-besarkan, kami melihat kasus ini seperti dipaksakan, kami menduga ada kriminalisasi Natalia Rusli di sini," lanjutnya.

Ada Kejanggalan

Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Manggala mengaku tidak mengetahui massa yang unjuk rasa di depan PN Jakarta Barat. Mangala menilai, aksi unjuk rasa itu merupakan dukungan dari masyarakat dan mahasiswa ke Natalia Rusli.

"Mereka ini mendukung secara moril bu Natalia Rusli karena ada kejanggalan terhadap kasus ini," tegasnya.

Menurutnya, Natalia Rusli tidak menggelapkan atau menipu Verawati Sanjaya seperti yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Sebab, Natalia sudah mengembalikan uang ke Verawati sebesar Rp55 juta. Padahal korban saat itu hanya mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.

"Tapi pihak kepolisian dan Kejaksaan tetap melanjutkan perkaranya sampai ke Pengadilan," kata Manggala.

Duduk Perkara Kasus Natalia Rusli

Sebelumnya, Penasihat Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan duduk perkara yang menimpa klienya. Natalia Rusli disebut menerima surat kuasa dari korban pada April 2020.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang sebagai penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja. Adapun, surat kuasa ini ditujukan untuk penanganan perkara pidana koperasi Indosurya.

Farlin mengatakan, Verawati kemudian memberikan uang ke Natalia Rp15 juta. Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan pada saat tanda tangan kuasa pada April 2020. Ditambah uang Rp30 juta sebagai operasional fee dari suami Verawati sehingga totalnya Rp45 juta.

"Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh, SK ibu Natalia Rusli itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020," tegasnya.

Dalam kasus ini, Farlin menjelaskan, Natalia telah bekerja maksimal untuk menyeret orang-orang yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, Verawati merasa Natalia Rusli dan tim bekerja sangat lamban. Dia menilai tak ada perkembangan kasus hingga berujung pada pencabutan surat kuasa.

"Dicari lah celahnya, ternyata loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat, kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi

Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Minta Publik Tak Kaitkan Kasus Penganiayaan Relawan dengan Netralitas TNI
Kasad Maruli Minta Publik Tak Kaitkan Kasus Penganiayaan Relawan dengan Netralitas TNI

Komitmen TNI untuk tetap netral tidak berubah dan sikap demikian tetap terus dijaga.

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani
Pensiunan Jenderal TNI Harap Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres Sesuai Hati Nurani

Mereka menilai iklim demokrasi yang sudah berjalan rusak akibat proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kera Liar Ngamuk saat Ditangkap, 1 Warga Garut Meninggal dan 2 Lainnya Luka
Kera Liar Ngamuk saat Ditangkap, 1 Warga Garut Meninggal dan 2 Lainnya Luka

Seorang warga bernama Rusli (62) meninggal dalam upaya penangkapan kera liar di Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat, Kamis (21/3) pagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY
VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY

Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya