Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alexis miliki 1.000 karyawan, 150 di antaranya pegawai hotel & terapis

Alexis miliki 1.000 karyawan, 150 di antaranya pegawai hotel & terapis Konferensi pers Alexis Hotel. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Akibatnya, Alexis harus menutup usahanya.

Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan, Alexis total memiliki 1.000 orang pegawai. Dari jumlah tersebut 600 orang merupakan pegawai tetap dan sisanya 400 orang adalah pegawai lepas.

Pihaknya membantah mempekerjakan pekerja asing sebagai karyawan maupun terapis.

"Tak benar. Kalau ada event orang asing ngadain acara, itu dari mereka.

Kami kan membuka, kalau ngadain acara, silakan," kata Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).

Sementara itu, Legal & Corporate Affair Alexis Group, M Fajri menyatakan dari 1.000 pegawai itu 150 orang di antaranya merupakan pegawai hotel dan pijat di Alexis.

"Kami tak batasi siapapun beraktivitas, kalau ada anak bangsa atau siapapun yang beraktivitas, kita tak bisa batasi. Kalau jumlah karyawan untuk pijat dan hotel itu 150," katanya.

Pascaditutupnya Alexis, semua pegawai dirumahkan. Pihaknya tengah mencari jalan terbaik dengan Pemprov DKI atas persoalan ini.

"Pesangon, kami sedang cari jalan terbaik antara kami dan pemerintah. Supaya pemprov DKI dan kami tak salahi aturan. Pesangon kami belum ada upaya," katanya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Polres Kampar Jaga Tiga Tempat Penting

Pastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Polres Kampar Jaga Tiga Tempat Penting

Personel Kepolisian ditempatkan di sejumlah lokasi untuk menjaga logistik Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata

Arus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata

Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya