Alexis miliki 1.000 karyawan, 150 di antaranya pegawai hotel & terapis
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Akibatnya, Alexis harus menutup usahanya.
Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita mengatakan, Alexis total memiliki 1.000 orang pegawai. Dari jumlah tersebut 600 orang merupakan pegawai tetap dan sisanya 400 orang adalah pegawai lepas.
Pihaknya membantah mempekerjakan pekerja asing sebagai karyawan maupun terapis.
"Tak benar. Kalau ada event orang asing ngadain acara, itu dari mereka.
Kami kan membuka, kalau ngadain acara, silakan," kata Lina dalam jumpa pers di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Sementara itu, Legal & Corporate Affair Alexis Group, M Fajri menyatakan dari 1.000 pegawai itu 150 orang di antaranya merupakan pegawai hotel dan pijat di Alexis.
"Kami tak batasi siapapun beraktivitas, kalau ada anak bangsa atau siapapun yang beraktivitas, kita tak bisa batasi. Kalau jumlah karyawan untuk pijat dan hotel itu 150," katanya.
Pascaditutupnya Alexis, semua pegawai dirumahkan. Pihaknya tengah mencari jalan terbaik dengan Pemprov DKI atas persoalan ini.
"Pesangon, kami sedang cari jalan terbaik antara kami dan pemerintah. Supaya pemprov DKI dan kami tak salahi aturan. Pesangon kami belum ada upaya," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPastikan Logistik Pemilu 2024 Aman, Polres Kampar Jaga Tiga Tempat Penting
Personel Kepolisian ditempatkan di sejumlah lokasi untuk menjaga logistik Pemilu.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaArus Mudik Lebaran, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata
Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya