Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alexander Marwata, Basaria Panjaitan & Laode M Syarif Lolos Administrasi Capim KPK

Alexander Marwata, Basaria Panjaitan & Laode M Syarif Lolos Administrasi Capim KPK Pansel kpk. ©Liputan6.com/Delvira Hutabarat

Merdeka.com - Tiga orang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi lolos tahap seleksi administrasi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. 3 Komisioner itu lulus bersama 10 orang pegawai KPK lainnya.

Tiga orang komisioner yang lolos tersebut berdasarkan abjad adalah Alexander Marwata, Basaria Panjaitan dan Laode Muhammad Syarif.

"Pendaftar yang lulus seleksi administrasi dari komisioner maupun pegawai KPK ada 13 orang dari jumlah pendaftar 18 orang," kata ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (11/7).

Yenti mengumumkan hal tersebut bersama dengan bersama dengan anggota pansel lainnya yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf.

Selain ketiganya ada sejumlah pejabat struktural maupun pegawai KPK yang lolos seleksi antara lain Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Chandra Sulistio Reksoprodjo dan fungsional direktorat PJKAKI Adhi Setyo Tamtomo.

"Nama-nama pendfatar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu uji kompentesi yang meliputi 'objective test' dan penulisan makalah yang akan diselenggarakan pada 18 Juli 2019 pukul 08.00-13.00 WIB di pusdiklan Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I no 1 Cilandak, Jakarta Selatan," tambah Yenti.

Total ada 192 orang dari 376 pendaftar capim KPK masa jabatan 2019-2023. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi wajib ikut seleksi tahap berikutnya yakni uji kompetisi pada 18 Juli 2019 di Pusdiklat Kemensetneg.

"Kita berharap teman-teman yang mendaftar dan ikut ujian mengetahui secara detail mengenai apa saja yang jadi tugas kewenangan KPK dan semua hal-hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri, jadi tindak pidana, ruang lingkupnya, mulai penindakan, pencegahan, supervisi dan koordinasi dalam uji kompetensi nanti," kata Harkristuti.

Menurut Yenti, jumlah pendaftar tersebut berkurang hampir setengahnya pada seleksi administrasi karena ketidaklengkapan berkas.

"Sesuai UU kita kan seleksi administrasi, kita melihat berkas lengkap atau tidak, syarat-syarat dan berkas harus sesuai format yang kita berikan, ada beberapa yang tidak menggunakan format itu. Kalau pun berkas lengkap ada masalah substansinya dalam berkas tersebut antara lain yang paling penting umur 40-65 tahun, tapi ada yang kurang dari 40, ada yang lebih dari 65 lalu berkaitan riwayat pekerjaan yaitu 15 tahun dalam bidang hukum, perbankan, ekonomi, keuangan," ungkap Yenti.

Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis.

"Masukan disampaikan langsung ke sekretariat pansel mulai 11 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke panselkpk2019@setneg.go.id," ungkap Yenti.

Berikut rincian 192 pendaftar yang lolos seleksi administrasi Capim KPK:Akademisi/dosen: 40 orang (dari 76 pendaftar)Advokat/konsultan hukum: 39 orang (dari 63 pendaftar)Korporasi (swasta/BUMD/BUMN): 17 orang (dari 40 pendaftar)Jaksa/hakim: 18 orang (dari 20 pendaftar)Anggota TNI: tidak ada yang lulus (dari 1 orang pendaftar)Anggota Polri: 13 orang (dari 13 pendaftar)Auditor: 9 orang (dari 11 pendaftar)Komisioner/pegawai KPK: 13 orang (dari 18 pendfatar)Lain-lain (PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, pejabat negara): 43 orang (dari 134 pendaftar).

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Kasus Kementan, Alexander Marwata: Emang Gua Pikirin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak tahu dirinya dilaporkan ke Dewas KPK berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara

KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Maluku Utara

Terkait operasi senyap ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Upaya Firli Lepas dari Jerat Status Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Upaya Firli Lepas dari Jerat Status Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.

Baca Selengkapnya