Alex Noerdin mengaku tak tahu soal pencairan dana hibah Sumsel
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dengan dua terdakwa, mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel serta Laonma PL Tobing yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Sumsel, terus berlanjut. Setelah sejumlah saksi dari legislatif dan pejabat, kini Gubernur Sumsel Alex Noerdin memberikan kesaksian di persidangan.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan pendek, Alex duduk di bangku sidang Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Selasa (23/5). Sementara terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing serius mendengarkan kesaksian atasannya itu.
Di hadapan majelis hakim, Alex mengaku hanya melakukan disposisi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penentuan layak tidaknya penerima bantuan. Kemudian, dia menandatangani dan menerbitkan surat keputusan (SK).
"SKPD ini pegawainya kompeten. Sudah dipercayakan dan diberikan SK," ungkap Alex.
Alex mengatakan, baru mengetahui terjadi pelanggaran ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kejanggalan, seperti diberikan kepada ormas yang tidak memenuhi syarat dan ada yang menerima dua kali.
"Ternyata ada pelanggaran dalam pencairan," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Abu Hanifah dan Arison Mega Jaya itu.
Saat ditanya hakim terkait verifikasi dan evaluasi dalam pencairan, Alex menyebut merupakan tugas SKPD. "SKPD apa saja, saya tidak ingat. Saya minta audit khusus ke BPK, hasilnya ada pelanggaran dan dananya harus dikembalikan," sambungnya.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim kembali mendalami. "Apakah dana tersebut dikembalikan?" tanya hakim.
"Saya tidak ingat berapa banyak yang sudah mengembalikan," jawab Alex.
Sementara itu, terdakwa Laonma PL Tobing mengakui dirinya menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah Pemerintah Daerah (NPHD). Hal itu lantaran ada penunjukan dari Alex Noerdin yang tercantum dalam SK.
"Menurut saya, saya tidak punya wewenang memverifikasi penerimanya. Ini tidak sesuai dengan kesaksian gubernur," kata Laonma usai persidangan.
Terkait penambahan dana aspirasi yang diberikan kepada DPRD Sumsel, Laonma mengatakan telah dilaporkan kepada gubernur. Hal itu karena pihaknya tidak berwenang mengambil keputusan.
"Pelaporan evaluasi ini berupa platform, bukan hanya dana hibah saja. Jadi gubernur tentu tahu besaran dana hibah dan juga dana aspirasi ini," ujarnya.
Senada diungkapkan terdakwa Ikhwanudin. Dia mengaku tidak pernah menerima SK tim verifikasi sebagaimana yang disebutkan gubernur. Hal ini bisa dibuktikan dari audit BPK.
"SK tim verifikasi itu baru dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2012, sedangkan tanggal 18 Maret verifikasi sudah selesai beberapa tahap," kata dia.
Dalam proses pengajuan hingga pencarian, Ikhwanudin menyebut telah dilaporkan kepada gubernur. Lalu, gubernur memutuskan apakah dikeluarkan bantuan atau tidak.
"Keputusannya ada di tangan gubernur, kami hanya mengusulkan nama dan besaran bantuan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia
Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSosok Harun Al-Rasjid Zain, Tokoh Kebanggaan Sumatra Barat yang Jadi Menakertrans di Era Orde Baru
Tokoh politik sekaligus pejuang Indonesia asal Sumatra Barat ini pernah menjadi gubernur serta menduduki jabatan penting dalam pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya