Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alex Noerdin Didakwa Terima Rp4,8 Miliar dari Korupsi Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin Didakwa Terima Rp4,8 Miliar dari Korupsi Masjid Sriwijaya Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendakwa Alex Noerdin telah melakukan korupsi dari pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Mantan Gubernur Sumsel itu dinyatakan menerima Rp4,8 miliar penyelewengan tersebut.

Dakwaan terhadap Alex Noerdin dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (3/2). Alex menghadiri sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

JPU Roy Riyadi menyatakan, total kerugian negara akibat tipikor tersebut sebesar Rp116 miliar. Nilai yang diterima terdakwa Alex yang kedua terbesar dari terpidana lain. Pihak swasta, Yudi Arminta menerima Rp22 miliar, swasta Dwi Kridayani Rp2,5 miliar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto sebesar Rp684,4 juta, dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin Rp1,039 miliar.

Tidak Sesuai Asas Keuangan Daerah

JPU menyebut terdakwa Alex merupakan pemegang kuasa dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai Gubernur Sumsel. Dia didakwa telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD, semisal penggunaan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar pada 2015 dan Rp30 miliar pada 2017. Terdakwa juga turut berperan dalam hibah tanah 9 hektare untuk lokasi Masjid Sriwijaya

"Semua peran terdakwa tidak sesuai dengan asas umum pengelolaan keuangan daerah. Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp4.843.000.000," ungkap Roy.

Sementara dalam perkara korupsi pembelian gas oleh PDPDE dalam kurun waktu 2010-2019 menyebabkan kerugian negara USD30 juta lebih. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Karena itu, terdakwa Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melihat Keindahan Payung Raksasa di Masjid Nabawi, Ternyata Pembuatnya Khusus dari Jerman dan Jepang

Melihat Keindahan Payung Raksasa di Masjid Nabawi, Ternyata Pembuatnya Khusus dari Jerman dan Jepang

Siapa sangka, ada banyak hal menarik mengenai kipas tersebut untuk dikupas.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga

KPK Ungkap Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Ada Mark Up Harga

Alex menyebut dalam proyek tersebut, adanya peningkatan harga yang dilakukan secara berkelompok.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Menguak Sisi Lain Masjid Agung Sumenep, Tak Boleh Dipugar dengan Alasan Modernisasi

Menguak Sisi Lain Masjid Agung Sumenep, Tak Boleh Dipugar dengan Alasan Modernisasi

Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.

Baca Selengkapnya
Kronologi GP Ansor Tolak Kedatangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Kronologi GP Ansor Tolak Kedatangan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya

Pengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya