Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas oleh PDPDE dengan terdakwa Alex Noerdin digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (3/2). Mantan Gubernur Sumsel itu hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Pakjo Palembang.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis memberikan pernyataan tidak biasa. Dia mengimbau semua pihak untuk mengikuti persidangan sesuai aturan agar menghasilkan putusan berkeadilan.
"Kepada keluarga terdakwa, pengacara, maupun jaksa, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi majelis hakim maupun panitera pengganti," imbau Azis.
Dia meminta siapa pun yang mengetahui adanya aksi suap menyuap dalam perkara ini untuk melapor ke KPK dan Mahkamah Agung. Azis tak lupa menyebutkan nomor aduan yang dapat disimpan oleh pengunjung sidang.
"Siapa pun, penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau majelis," tegasnya.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi mengatakan, terdakwa Alex Noerdin diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sumsel saat awal kasus itu terjadi.
Pada 2010, Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PDPDE dengan total 15MMCFD.
Dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE pun bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang ketika itu dipimpin terdakwa Muddai Madang. Ternyata, Mudai Madang juga merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," ungkap Roy.
Sementara pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.
Advertisement
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Alex Noerdin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin, Darmoko menyebut pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya menganggap hal itu hanya formalitas, bukan materi perkara.
Meski demikian, Darmoko mengklaim kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.
"Untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusin formalitas. Biar cepat selesailah sidangnya," kata dia. [yan]
Baca juga:
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Alex Noerdin Segera Diadili
Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Anaknya
Berkas Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan Gas Digabung, Alex Noerdin Segera Disidang
Penyidik KPK Cecar Alex Noerdin Soal Rp1,5 Miliar yang Dibawa Anaknya Terjaring OTT
KPK Periksa Alex Noerdin Sebagai Saksi Kasus Bupati Musi Banyuasin
Sedang PKL, Mahasiswi UKI Toraja Ditemukan Tewas
Sekitar 7 Menit yang laluMelihat Langkah Mitigasi Pemprov DKI Hadapi Bencana Alam
Sekitar 10 Menit yang laluMenaker Ida Fauziyah Lepas 150 Perawat Profesional ke Arab Saudi
Sekitar 14 Menit yang laluPemprov DKI Janji Cari Solusi Nasib Karyawan Terdampak Penutupan 12 Outlet Holywings
Sekitar 21 Menit yang laluSopir Angkot Kecelakaan Maut Karena Terobos Palang Kereta di Medan Divonis 13 Tahun
Sekitar 33 Menit yang laluKemenhan Pertahankan WTP Empat Kali Berturut-turut
Sekitar 36 Menit yang laluKronologi Kapal Wisata Tenggelam Tewaskan Dua Orang di Labuan Bajo
Sekitar 40 Menit yang laluPemerintah akan Legalkan Ganja untuk Medis Jika Positifnya Lebih Banyak
Sekitar 41 Menit yang laluHolywings Semarang Ikut Ditutup Cegah Kegaduhan Akibat Promo Alkohol Berbau Sara
Sekitar 1 Jam yang laluMarak Prostitusi Pinggir Jalan di Semarang, 17 PSK Terjaring Razia Satpol PP
Sekitar 1 Jam yang laluDeteksi DPO Kasus KSP Indosurya Masih di Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice
Sekitar 1 Jam yang laluDua Outlet Holywings di Bandung Ditutup, Nasib Ratusan Karyawan Belum Jelas
Sekitar 2 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 3 Jam yang laluMomen Jokowi Dicolek dan Jadi Sorotan Pemimpin Dunia saat KTT G7
Sekitar 19 Jam yang laluMomen Akrab Jokowi Dirangkul Joe Biden di KTT G7
Sekitar 23 Jam yang laluKe Luar Negeri, Jokowi Tugaskan Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden
Sekitar 23 Jam yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 2 Jam yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 16 Jam yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 21 Jam yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluPotret Jokowi dan Iriana Berangkat ke Ukraina dengan Kereta Luar Biasa
Sekitar 3 Jam yang laluPresiden Jokowi Transit di Polandia, Lanjut ke Ukraina Naik Kereta Api
Sekitar 15 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami