Alasan Polri Tak Hadir di Sidang Praperadilan Irjen Napoleon: Tim Perlu Koordinasi
Merdeka.com - Pihak Mabes Polri tidak menghadiri sidang praperadilan yang dilayangkan Irjen Napoleon. Sebelumnya, Irjen Napoleon melayangkan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hilangnya status red notice Djoko Tjandra.
"Memang betul hari ini kita menghadapi sidang praperadilan tersangka NB. Namun perlu diketahui tim perlu koordinasi sehingga hari ini belum bisa menghadiri," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Menurut Awi, pihaknya akan hadir pada sidang praperadilan yang diundur 28 September 2020 mendatang.
"Nanti minggu depan sesuai pemanggilan berikutnya, tim akan siap menghadapi sidang tersebut," jelas Awi.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditunda. Hal itu lantaran pihak Bareskrim Polri yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Hari ini saya sudah hadir tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," tutur Napoleon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Menurut Napoleon, pengajuan praperadilan telah dilakukan sejak dua minggu lalu dan kini memenuhi panggilan dari PN Jakarta Selatan. Karena Polri berhalangan hadir, maka majelis hakim memberikan tenggat 1 minggu untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Agenda hari ini pembacaan surat gugatan tapi nggak bisa dibacakan karena termohon nggak hadir," ujar Napoleon.
Pengacara Napoleon, Gunawan Raka menambahkan, sidang praperadilan ditunda hingga 28 September 2020.
"Apabila tidak hadir harapan kami haknya termohon ditiadakan, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir, sidang menjadi tertunda-tunda," kata Gunawan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi Pertemuan Kapolri-AHY: Bahas Penyelesaian Tugas Kenegaraan
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca SelengkapnyaPolri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar Ungkap Isu Kapolri Perintahkan Dirbinmas Menangkan Paslon 02, Begini Penjelasan Polri
TPN Ganjar-Mahfud mendapatkan video yang menarasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaPolri Rekayasa Lalu Lintas Jelang Debat Kelima Pilpres 2024 Malam Ini
Kapolres Bogor ini juga ingin agar mereka yang hadir untuk tidak menggangu selama berada di dalam acara dan jalannya debat berlangsung.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK
Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya