Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Ibunda Penculik Anak di Pesanggrahan

Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Ibunda Penculik Anak di Pesanggrahan Anak 3 tahun hilang di Pesanggrahan. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menjelaskan alasan penyidik turut menetapkan tersangka N, ibunda P, penculik anak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. N, disebut polisi melakukan pembiaran mengetahui anaknya melakukan penculikan. Bahkan, keduanya telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia tiga tahun tersebut.

"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (PR) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya, dengan paksa, dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Budi menambahkan, salah satu tersangka berinisial P membawa PR dari Pesanggrahan ke daerah Muncul, Tangerang Selatan.

Dari pengakuannya, P menculik PR karena merasa kesepian usai ditinggal kakak kandungnya. P kemudian menganggap PR pantas menggantikan sosok saudaranya yang meninggal tersebut.

"Yang bersangkutan karena tidak sudah punya saudara, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak-anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa yasudah ini kita jadikan anak lagi. Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari ingin menjadikan PR adik atau anak," katanya.

Budi menerangkan, penculikan itu bermula ketika P berkunjung ke kediaman neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. P bertemu dengan PR. Saat itu, P menggandeng PR untuk ikut ke stasiun Tigaraksa.

"PR diajak naik kereta ke stasiun Tigaraksa. Di situ dijemput oleh bapaknya atau suami dari tersangka N. Dijemput. Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Panglima TNI Agus Subiyanto Serah Terimakan Risalah Kasad, Beri Pesan Ini ke Jenderal Maruli

Panglima TNI Agus Subiyanto Serah Terimakan Risalah Kasad, Beri Pesan Ini ke Jenderal Maruli

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerahkan risalah serah terima jabatan Kasad ke Jenderal Maruli.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!

Habiburokhman Gerindra: Semakin Terang, Anwar Usman Hanya Kambing Hitam!

TKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR

Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR

Bahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo

Abu Bakar Ba'asyir Kirim Surat untuk Ganjar Pranowo

Ba'asyir mengakui jika banyak pertentangan dari non-muslim, namun dirinya tidak mempermasalahkannya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Tentara Israel Bersenjata Lengkap Bak Mau ke Medan Perang, Ternyata Malah Tangkapi Anak Kecil Palestina

Tentara Israel Bersenjata Lengkap Bak Mau ke Medan Perang, Ternyata Malah Tangkapi Anak Kecil Palestina

Tak melakukan suatu hal yang berarti, sejumlah anak tersebut ditangkap hingga ditembak.

Baca Selengkapnya icon-hand
Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera

Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera

Onde-onde telur asin, perpaduan rasa manis dan gurih yang lezat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini

Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini

HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV. Penyakit ini akan tinggal selamanya di dalam tubuh dan dapat menular melalui beberapa cara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya

Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya

Kecanduan kopi adalah kondisi di mana seseorang menjadi bergantung pada kafein yang terdapat dalam kopi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu

Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu

Jika Anda seorang penyanyi atau hobi menyanyi, menjaga pita suara tetap prima harus dilakukan dengan berbagai cara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya

Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya

Gejala yang muncul seperti batuk kering, sedikit demam, sakit tenggorokan, dan kadang-kadang disertai dengan ruam kulit.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa

Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa

tebak-tebakan adalah permainan sederhana yang menghibur.

Baca Selengkapnya icon-hand