Alasan Pemerintah Beri Vaksin Covid-19 Dosis Keempat ke Nakes
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengungkap alasan memberikan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua bagi tenaga kesehatan. Vaksinasi dosis keempat tenaga kesehatan dimulai hari ini, Jumat (29/7).
Kementerian Kesehatan mengatakan belakangan ini penularan Covid-19 kembali meningkat. Sumber daya manusia (SDM) kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi terpapar Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," kata Kementerian Kesehatan melalui keterangan tertulis, Jumat (29/7).
Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) memberikan rekomendasi vaksinasi booster kedua kepada tenaga kesehatan. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Panduan Vaksinasi Dosis Keempat Nakes
Keputusan pemerintah memberikan vaksinasi Covid-19 booster kedua kepada tenaga kesehatan tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Surat itu bernomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia.
Dalam surat disebutkan, vaksin yang digunakan dalam vaksinasi booster kedua bagi tenaga kesehatan harus sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, penggunaan vaksin memperhatikan stok yang ada.
Vaksinasi booster kedua diberikan kepada tenaga kesehatan yang sudah menerima vaksinasi booster pertama minimal enam bulan terakhir.
"Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi surat edaran tersebut.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaCovid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Menkes soal Kenaikan Kasus Covid-19 JN.1
Hingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca Selengkapnya