Merdeka.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar, Jumat (26/5). Seperti dilansir dari Antara.
Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.
“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5).
MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”,” ujar Anwar Usman. [ded]
Baca juga:
DPR soal MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun: Bingung bin Ajaib & Nyata
Fahri Hamzah Dukung Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun
MK Tegaskan Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun Berlaku di Era Firli Bahuri
Wapres: Pemerintah Terima Keputusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Dianggap Kontroversial
Advertisement
Ratusan Karyawan di Depok Gelar Demonstrasi Tolak PHK Besar-besaran
Sekitar 11 Menit yang laluPenghina Selvi Ananda Ancam Bakal Menculik, Gibran: Laporkan!
Sekitar 27 Menit yang laluSosok di Balik Pembuat Pohon Hayat, Pemenang Sayembara Logo IKN
Sekitar 33 Menit yang laluTNI AU Buat Kajian Pertahanan Udara di IKN
Sekitar 36 Menit yang laluTabrak 2 Polisi Demi Hindari Razia, Pemotor Berhasil Kabur tapi Pelat Nomor Jatuh
Sekitar 44 Menit yang laluGolkar Ingin Usung Calon di Pilpres 2024, Bukan Cuma Ikut Koalisi Pemenangan
Sekitar 49 Menit yang laluSandiaga Jawab Isu Cawapres Anies: Saya Usung Percepatan Pembangunan, Bukan Perubahan
Sekitar 53 Menit yang laluJaga Profesi Nakes usai Viral Wanita Hamil Ditinggal Bidan Tidur, Ini Pesan Gubernur
Sekitar 57 Menit yang laluDua Napi Lapas Padang Kendalikan Peredaran 2 Kg Sabu dan 6.000 Butir Ekstasi
Sekitar 57 Menit yang laluSeorang Narapidana Kendalikan Bisnis Sabu dari Dalam Lapas Tenggarong
Sekitar 1 Jam yang laluPengadaan Alat Permainan Edukasi Anak di Aceh Dikorupsi, 3 Orang Jadi Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluGubernur Koster: Banyak Vila Ilegal di Bali, itu Merugikan!
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi dan Prabowo Duduk Satu Mobil: Menang Bersama untuk Indonesia Raya
Sekitar 1 Jam yang laluLong Weekend, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Sekitar 5 Jam yang laluViral Ibu Hamil 3 Bulan Ngidam Naik Motor Patroli Polisi
Sekitar 9 Jam yang laluInnalillahi Wainnailaihi Rojiun, Jenderal Polri Eks Ajudan Wapres Ma'ruf Amin Berduka
Sekitar 10 Jam yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 1 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Hari yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 2 Hari yang laluFormat Baru Liga 1 Menurut Pengamat: Idealnya 2 Wilayah dan Championship Series Tak Hanya 4 Klub
Sekitar 56 Menit yang laluZainudin Amali soal Kepastian Piala Indonesia: Sedang Kami Bicarakan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami