Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kubu Napoleon Tak Hadirkan Saksi Meringankan: Tidak Lagi Perlu

Alasan Kubu Napoleon Tak Hadirkan Saksi Meringankan: Tidak Lagi Perlu Sidang Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte memutuskan tidak menggunakan hak nya untuk memanggil saksi A de Charge atau saksi meringankan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Youtuber Mohamad Kosman alias M Kece.

"Kami memutuskan tidak memanggil saksi A de Charge yang mulia," kata salah satu kuasa hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7).

Sementara ditemui terpisah, Napoleon menyampaikan jika alasannya tak memakai hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam perkara ini. Karena dia merasa jika keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa telah menguntungkannya.

"Saya tidak lagi perlu menghadirkan saksi A De Charge atau yang menguntungkan saya karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan ini semuanya menguntungkan saya termasuk ahli yang tadi," ungkapnya.

Pasalnya, Napoleon merasa jika dalam kasus dugaan penganiayaan ini terkesan memaksakan untuk dirinya kembali mendekam di balik jeruji besi.

"Jadi sudahlah gak usah kejam memaksakan diri untuk mempidanakan saya," ucapnya.

Percaya diri Napoleon atas kasus ini semakin terlihat, ketika dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk tidak menghadirkan dua ahli pidana karena telah merasa cukup.

"Informasi yang disampaikan oleh penyidik itu yang di pemeriksaan itu sudah dibatalkan semua oleh para saksi yang hadir. Itu selama di persidangan. Sehingga otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah di peradilan ini," ujar Napoleon.

Dengan begitu, sidang ini akan sebentar lagi memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU. Menyusul, pemeriksaan Napoleon sebagai terdakwa yang akan digelar Kamis (28/7) pekan depan.

"Jadi itulah fakta-fakta yang sudah kita dapat tinggal minggu depan saya diperiksa sebagai terdakwa," ucapnya.

Dakwaan Napoleon

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.

Tindakan kekerasan tersebut selain fisik, M. Kece juga menerima perlakuan ketika mulutnya dilumuri kotoran tinja oleh Napoleon yang pada saat itu masuk ke dalam sel nya.

Atas perbuatan tersebut, Napoleon pun oleh JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Contoh Naskah Pidato Kemerdekaan Singkat yang Mudah Dipahami oleh Masyarakat
3 Contoh Naskah Pidato Kemerdekaan Singkat yang Mudah Dipahami oleh Masyarakat

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Ragam Bahasa Gaul Singkatan yang Kekinian Banget dan Keren, Jangan Mau Ketinggalan Zaman
Ragam Bahasa Gaul Singkatan yang Kekinian Banget dan Keren, Jangan Mau Ketinggalan Zaman

Tak semua singkatan bahasa gaul bisa dipahami dengan mudah. Beberapa singkatan yang sulit dipahami. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.

Baca Selengkapnya
Napak Tilas Kediaman Tan Malaka, Jejak Semasa Hidup Sang Revolusioner Indonesia
Napak Tilas Kediaman Tan Malaka, Jejak Semasa Hidup Sang Revolusioner Indonesia

Kediaman salah satu tokoh revolusioner Indonesia yang tersohor ini sebagai salah satu saksi bisu ketika masa hidupnya.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Kesalahan yang Bisa Membuat Seseorang Semakin Haus Saat Berpuasa
Kesalahan yang Bisa Membuat Seseorang Semakin Haus Saat Berpuasa

Munculnya rasa haus saat berpuasa bisa terjadi akibat sejumlah kesalahan berikut yang kita lakukan.

Baca Selengkapnya
Tinggi Rendahnya Nada Disebut Intonasi, Ini Penjelasan Selengkapnya
Tinggi Rendahnya Nada Disebut Intonasi, Ini Penjelasan Selengkapnya

Tinggi rendahnya nada dapat memberikan penekanan dalam kata-kata tertentu, membuatnya lebih berarti.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya