Alasan Kemendikbud RUU Pendidikan Kedokteran Tak Kunjung Selesai, Bikin DPR Marah
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaporkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim ke Presiden Joko Widodo. Alasannya, Nadiem tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) ke DPR.
Kemendikbud Ristek mengungkap alasan belum menyerahkan DIM RUU Dikdok ke DPR. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, pihaknya masih menunggu draf RUU Praktik Kedokteran.
"Penyampaian DIM RUU Pendidikan Dokter menunggu draf RUU Praktik Kedokteran (yang disatukan dengan RUU bidang kesehatan lainnya)," kata Nizam melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa (27/9).
Nizam mengatakan, Kemendikbud Ristek tidak berniat untuk mengabaikan DIM RUU Dikdok. Dia lalu mengungkit pembahasan rapat antara Badan Legislasi dengan Mendikbud Ristek dan Menkes pada 24 Februari 2022.
Dalam rapat itu sudah disampaikan, RUU bidang kesehatan termasuk Pendidikan Kedokteran harus selaras dengan UU lainnya seperti Praktik Kedokteran.
Nizam memastikan, Kemendikbud Ristek akan mengirimkan DIM RUU Dikdok ke DPR. Namun, dia belum bisa memastikan waktunya.
"Diharapkan dalam waktu dekat," ucap dia.
Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran Willy Aditya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada 6 September 2022. Willy tersinggung dengan sikap Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.
Willy menilai, telah terjadi pelecehan dua lembaga tinggi negara yaitu Lembaga Kepresidenan dan DPR. Dilakukan oleh Nadiem.
Willy menjelaskan, RUU Pendidikan Kedokteran (Dikdok) telah menjadi RUU inisiatif DPR, presiden juga telah mengirimkan surat presiden setuju membahas RUU tersebut pada 2 Desember lalu. Dengan menugaskan Menteri Nadiem sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU Dikdok.
Baleg telah rapat kerja dengan Mendikbud Ristek pada 24 Februari 2022 dan meminta pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Dikdok.
Dalam Pasal 49 Ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundangan disebutkan, Presiden menugasi menteri beserta dengan DIM paling lama 60 hari sejak surpres diterima pimpinan DPR. Namun, sudah lewat 60 hari sejak surpres, belum juga DIM dikirim ke DPR, bahkan sudah lewat sampai 9 bulan.
Dalam pertemuan informal pimpinan Badan Legislasi dengan Mendikbud Ristek dan Menkes, telah dijanjikan akan dikirim DIM hingga akhir Juni 2022. Namun, sampai September 2022 tidak ada kabar DIM tersebut.
"Bagi kami, hal ini merupakan pengabaian atas amanat/perintah UU sekaligus merupakan bentuk pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun Lembaga Kepresidenan," tulis Willy Aditya dalam suratnya kepada Presiden Jokowi itu, dikutip dari siaran pers, Selasa (27/9).
Politikus NasDem ini mengatakan, ia ingat betul program nawacita Jokowi. Pada poin kedua disebutkan 'Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan'. Selain itu, pada poin ke enam disebutkan ingin 'Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia'.
Willy mengatakan, RUU Dikdok merupakan RUU yang selaras dengan dua poin nawacita tersebut. RUU tentang Dikdok berkehendak membangun paradigma kesehatan yang terakses, terjangkau, dan memanusiakan manusia.
Terakses, kata wakil ketua Baleg ini, artinya mudah didapatkan, meski itu di daerah-daerah yang paling pinggir di wilayah Tanah Air kita.
"Kesehatan bukan lagi barang langka dan mahal hingga fenomena Dokter Lie Dharmawan dengan Rumah Sakit Apung-nya harus kita saksikan di tengah segala kemegahan rumah sakit di kota-kota besar," jelas Willy.
"Terjangkau artinya kesehatan menjadi sesuatu yang bisa diraih oleh siapa pun tanpa memandang dia berduit atau tidak. Kesehatan di sini bukan hanya dalam soal pelayanan, akan tetapi juga bagaimana kesediaan tenaga kesehatan atau tenaga medis bisa dipenuhi dengan mudah," paparnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaDua Sekuriti Diduga Terlibat Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Kafe Kemang Jaksel
AM sebelumnya dikabarkan tewas usai mengalami luka tusuk di tangan kanan dan pinggang kiri setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaDPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Bangun 300 Fakultas Kedokteran, IDAI: Jangan Hanya Kejar Kuantitas Dokter tapi Kualitas Acak Kadut
Jangan sampai nanti kita ingin mengejar kuantitas, tapi kualitasnya acak kadut gitu," kata Piprim.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Gagal Masuk Universitas Negeri di Indonesia, Cewek Bermental Baja ini Dapat Beasiswa Kedokteran di Rusia
Qonata, perempuan bermental baja menceritakan kisahnya saat berjuang mendapatkan beasiswa kedokteran di Rusia.
Baca Selengkapnya