Alasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah

Kamis, 30 Maret 2023 22:47 Reporter : Bachtiarudin Alam
Alasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah Ketiga tersangka di Polda Metro Jaya. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) ternyata telah lama melihat kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Perusahaan travel itu memang telah sejak lama mengalami masalah dalam proses memberangkatkan para jemaah umrahnya.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Mujib Roni mengungkap kejanggalan dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah terendus sejak 2022. Perusahaan itu telah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah.

"Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jemaah, kegagalan berangkat," kata Mujib dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3).

Akibat persoalan tersebut, kata Mujib, Kemenag akhirnya mengeluarkan surat peringatan untuk travel umrah tersebut. Meski saat itu Kemenag belum memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke dalam daftar hitam atau blacklist.

"Peringatan pertama adalah tanggal 30 September kita sudah melakukan peringatan, tetapi memang belum kita masukkan atau belum kita blacklist," akunya.

2 dari 3 halaman

Karena belum dimasukkan ke daftar blacklist, maka PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masih terdaftar di dalam Kemenag sebagai penyedia travel Umrah Jeedah dan Hajipintar.

"Kenapa demikian, kami waktu itu mempertimbangkan karena jemaahnya masih banyak, dan waktu itu masih ada komitmen secara lisan untuk memberangkatkan," tuturnya.

"Ternyata sampai dengan saat ini masih lebih dari 1.000 jemaah baik yang lunas maupun cicilan jemaah Naila itu masih ada. Dan waktu itu komitmennya akan memberangkatkan. Dan juga komitmennya akan melaporkan progresnya kepada Kementerian Agama," tambah dia.

Namun ternyata PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tetap menelantarkan dan gagal memulangkan jemaah. Kemenag kembali melayangkan peringatan kedua pada 24 Januari 2023.

"Perlu kami informasikan juga ini adalah bukti sinergi dengan PMJ. karena pada awalnya ini laporan kami di Polres Bandara yang kemudian karena LP-nya banyak dan nilainya strategis untuk edukasi kepada masyarakat dan efek jera ke pelaku. Maka kemudian ini disatukan sehingga kami berharap jadi lebih efektif dari sisi penanganannya maupun efeknya," bebernya.

3 dari 3 halaman

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48), pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Lalu, Hermansyah sebagai direktur perusahaan itu.

Ketiganya ditengarai telah merugikan sekitar 500 orang jemaah,
dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda.

Atas perbuatan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. [yan]

Baca juga:
Kemenag Akui Kecolongan Ada Travel Umrah Bodong Lagi Hingga Telantarkan Jemaah
Polisi Usut Dugaan TPPU Dilakukan Travel Naila Syafaah
Modus Bos Travel Naila Syafaah Demi Sembunyikan Status Residivis
Polisi Usut Maskapai Penerbangan Buntut Tiket Pesawat Jemaah Travel Bodong Hangus
Polisi Pamerkan Pasutri Pemilik Travel Bodong, Telantarkan Jemaah Umrah di Arab Saudi
Ini Wajah Pasutri Pemilik Travel Telantarkan Jemaah Umrah di Arab Saudi
Ketua MPR Minta Kemenag Cabut Izin Agen dan Investigasi Kasus Penipuan Travel Umrah

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini