Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di KPK Karena Terbentur Aturan

Alasan Kejagung Periksa Andi Irfan Jaya di KPK Karena Terbentur Aturan Andi Irfan Jaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjelaskan, alasan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Andi Irfan Jaya di Gedung KPK karena terbenturnya aturan.

Andi Irfan diperiksa kembali sebagai saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima pemberian atau janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) untuk berkas perkara atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST).

"Karena lebih praktis di sana, karena ditahan di sana. Kalau perkara satu, tersangkanya banyak itu, kita pisah tempat penahanannya, Jiwasraya juga kita pisah kan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

"Jadi meriksanya di sana, KPK tidak izinkan kalau dibawa, aturannya dari Dirjen Lapas begitu. Bukan peraturan dari KPK, selama Covid ini kan ada protokol di rutan begitu," sambungnya.

Kemudian, ia pun menegaskan, pemeriksaan Andi Irfan di KPK tidak ada urusannya dengan supervisi atau mengambil alih kasus yang sedang ditangani Kejagung.

"Tidak ada urusan sama supervisi, ambil alih. Perkaranya tetap di sini, kalau KPK mau ambil alih berdasarkan UU itu, ya silakan saja. Tetapi itu masih tugas kita untuk menyelesaikan," tegasnya.

Kejagung Kembali Periksa Andi Irfan Jaya

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Mida Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Andi Irfan Jaya. Ia diperiksa kembali sebagai saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima pemberian atau janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) untuk berkas perkara atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST).

"Diperiksa sebagai saksi untuk JST. Pihak yang diperiksa kembali sebagai saksi yaitu Andi Irfan Jaya selaku orang yang diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa PSM dalam merencanakan meminta fatwa agar terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya yaitu perkara Cessei Bank Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi merupakan tersangka suap terhadap jaksa Pinangki dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.

"Tersangka AIJ (Andi) dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

Ali menyatakan tak mengetahui materi pemeriksaan terhadap Andi yang dilakukan penyidik Kejagung terkait kasus jaksa Pinangki. Ali menyebut pihak lembaga antirasuah hanya menyediakan tempat pemeriksaan sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum (APH).

"Mengenai materi pemeriksaan tentu menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung. Sebagai bentuk sinergi antara APH, KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," kata Ali.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Kelakar Kaesang Cuma Sekjen PSI yang Dipanggil Jokowi ke Istana: Ketumnya Enggak, Jahat
Kelakar Kaesang Cuma Sekjen PSI yang Dipanggil Jokowi ke Istana: Ketumnya Enggak, Jahat

Kaesang mengungkapkan Raja Juli Antoni dipanggil bukan terkait urusan politik.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim
Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim

Anies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.

Baca Selengkapnya