Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Kapolri larang perusahaan bus antar pendemo pada 2 Desember

Alasan Kapolri larang perusahaan bus antar pendemo pada 2 Desember Kapolri Tito Karnavian tanggapi status tersangka Ahok. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Polri mengeluarkan maklumat kepada perusahaan otobus (PO) di daerah-daerah di Indonesia untuk tidak memfasilitasi pemberangkatan massa dalam kegiatan aksi demonstrasi 2 Desember lalu. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan alasan dikeluarkannya maklumat tersebut.

Tito menjelaskan, keputusan untuk melarang perusahaan otobus menyediakan kendaraan bagi pendemo cukup dilematis. Pertama, Tito mengakui upaya untuk menghalangi masyarakat agar tidak ikut unjuk rasa bisa melanggar UU.

"Semua maklumat kami sampaikan, agar tidak mengikuti kegiatan itu, dan bahkan melarang, karena kami ada Pasal 18 UU 1998 menyampaikan bahwa melarang atau menghalang-halangi unjuk rasa yang sesuai dengan hukum, dapat diancam 1 tahun," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Akan tetapi, Tito beranggapan, ada pertimbangan yang lebih penting ketimbang melarang masyarakat dari seluruh pelosok Nusantara datang ke Jakarta. Yakni, Polri akan melanggar UU Ketertiban Umum jika tidak mengeluarkan maklumat itu.

Dicontohkannya, besarnya jumlah massa dari sejumlah daerah tentu akan membuat Jakarta macet. Dan bukan tidak mungkin, lanjut Tito, padatnya pendemo akan mengganggu ketertiban umum.

"Tapi ada unsur yang lebih penting yaitu sesuai dengan ketentuan hukum. Nah Polri, itu melanggar pasal 6 kalau dilaksanakan di Jalan Thamrin-Sudirman. Karena itu akan mengganggu ketertiban umum dan mengganggu HAM pejalan kaki lainnya, dan memacetkan Jakarta," jelasnya.

Untuk itu, Tito mengeluarkan maklumat agar tidak mengakomodasi pendemo untuk berangkat ke Jakarta. Upaya ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak panitia aksi yaitu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.

"Maklumat kita lakukan. Dan PO-PO bus kita minta tidak turut serta karena kalau mereka mengakomodir sama saja turut serta ikut melakukan pelanggaran. Sehingga PO bus tidak mengakomodir. Ini kita lakukan," pungkas Tito.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lepas Pemudik Lebaran 2024, Airlangga: Karena Telah Bantu Naikkan Suara Golkar
Lepas Pemudik Lebaran 2024, Airlangga: Karena Telah Bantu Naikkan Suara Golkar

Partai Golkar menyediakan 20 unit bus dengan kapasitas penumpang sekitar 40-50 orang per bus

Baca Selengkapnya
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Mengalami Kecelakaan Tragis di Tol Cipali, Ini Sejarah PO Bus Handoyo Raja Jalanan dari Lembah Tidar
Mengalami Kecelakaan Tragis di Tol Cipali, Ini Sejarah PO Bus Handoyo Raja Jalanan dari Lembah Tidar

Bus ini memiliki pengalaman yang panjang sebagai bus malam

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap Motif Bus Bawa Pemain Persekat Tegal Dirusak di Cilacap
Terungkap Motif Bus Bawa Pemain Persekat Tegal Dirusak di Cilacap

Polresta Cilacap menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal.

Baca Selengkapnya
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Bus Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali, 7 Orang Tewas
Bus Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali, 7 Orang Tewas

Bus mengalami kecelakaan tunggal di ruas Jalan Tol Cipali

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Usai Pensiun Dituding Akan Jadi Preman, Hoho Alkaf Kades Bertato Tanggapi dengan Santai 'Piara Kambing Ngarit Mencari Rumput'
Usai Pensiun Dituding Akan Jadi Preman, Hoho Alkaf Kades Bertato Tanggapi dengan Santai 'Piara Kambing Ngarit Mencari Rumput'

Dituding akan menjadi calo terminal ketika usai menjabat menjadi lurah, kades Hoho Alkaf menanggapi dengan santai bahwa dirinya akan nyangkul.

Baca Selengkapnya