Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda

Alasan Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda Sidang tuntutan ahmad dhani ditunda. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang musisi Ahmad Dhani dengan agenda tuntutan, urung dibacakan alias ditunda oleh jaksa penuntut umum. Alasannya, jaksa mengaku belum siap.

Penundaan pembacaan tuntutan kasus idiot Ahmad Dhani ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko. Dalam sidang, JPU mengaku tuntutannya belum siap. Meski tidak menguraikan alasan ketidaksiapannya, jaksa minta pada hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan.

"Tuntutan belum siap, kami mohon ditunda hingga satu minggu," pinta jaksa Winarko, Kamis (11/4).

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono memberikan waktu pada jaksa, hingga Selasa (23/4) pekan depan. Waktu penundaan itu, juga disepakati oleh kuasa hukum Ahmad Dhani. "Kami sepakat yang mulia," ujar kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian.

Usai sidang, Aldwin menambahkan, pihaknya tidak ingin berburuk sangka dengan jaksa. Ia hanya berharap, bahwa jaksa melakukan penegakan keadilan, bukan semata-mata ritual formil tuntutan.

"Mudah-mudahan dengan penundaan ini jaksa akan semakin matang dan objektif melihat fakta-fakta persidangan. Bahwa mas Dhani memang tidak bisa dan tidak layak dijerat oleh pasal yang didakwakan," katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, sejak awal, jaksa sebenarnya sudah siap membacakan tuntutannya. Namun, disaat-saat terakhir, ada kekeliruan redaksional pada tuntutan saat dilakukan penelitian kembali.

"Kemarin waktu saya tanya memang sudah siap. Tapi, setelah diteliti kembali, memang ada kekeliruan pada redaksional tuntutan," tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Kamis ini seharusnya bersidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa atas kasus ujaran idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana ancaman pidananya paling lama 6 Tahun penjara.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Kita Harus Segera Mandi Usai Kehujanan

Ini Alasan Mengapa Kita Harus Segera Mandi Usai Kehujanan

Pada musim hujan seperti sekarang, kita kerap kali kehujanan. Satu hal yang harus segera kita lakukan setelah kehujanan ini adalah mandi. Mengapa?

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024

Bawaslu Siapkan Panwas Ad Hoc untuk Hadapi Pilkada 2024

Bagja menegaskan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya