Alasan Hakim Agung Imron anulir vonis mati pengedar narkoba
Merdeka.com - Hakim Agung Imron Anwari telah menjatuhkan putusan yang mengganti vonis mati dengan vonis pidana penjara 15 tahun bagi terpidana kasus narkoba, Hengky Gunawan. Namun demikian, Imron tidak mendasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) itu pada pandangan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi.
"Kalau melihat putusannya, bukan itu (melanggar HAM dan konstitusi) yang menjadi pertimbangan utama. Ada pertimbangan lain," ujar juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/10).
Djoko menjelaskan, pertimbangan lain itu adalah karena majelis menilai Hengky tidak terbukti mengendalikan perusahaan produsen narkoba.
"Putusannya menyebutkan tidak terbukti sebagai produsen yang bentuknya perusahaan, tetapi hanya menjual dan mengedarkan saja dalam jumlah besar," kata dia.
Selain itu, kata Djoko, majelis tidak menemukan adanya mesin otomatis untuk memproduksi ekstasi dalam fakta persidangan. Namun demikian, majelis hakim menemukan fakta penggunaan mesin manual.
"Tetapi, penggunaan mesin manual itu tidak bisa menghasilkan puluhan ribu pil ekstasi," terang dia.
Lebih lanjut, kata Djoko, alasan ini termuat dalam putusan PK dengan Nomor 30/PK/Pid.Sus/2011 yang diterima dirinya dari Hakim Agung Imron.
"Pak Imron mengirim putusannya kepada saya agar minta dijelaskan kepada publik bahwa pertimbangan vonis mati melanggar HAM dan konstitusi bukan pertimbangan satu-satunya, makanya Hengky diputus 25 tahun penjara, sama dengan putusan pengadilan negeri," terang dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaNarkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar
Heboh nazar pemilu jelang pencoblosan 14 Februari 2024
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaJumlah Kasus Meningkat, Remaja Perlu Disadarkan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPenjelasan MA soal Mantan Hakim Danu Arman Dipecat Karena Narkoba Kini jadi PNS di PN Yogyakarta
MA Jelaskan Status Mantan Hakim Danu Arman yang dipecat karena narkoba kini jadi PNS PN Yogyakarta
Baca Selengkapnya