Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Virus Corona Hingga 29 Mei 2020
Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Bencana Penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Hal itu salah satunya untuk mendorong pemerintah daerah mengeluarkan keputusan tanggap bencana.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan, awalnya pihaknya mengeluarkan status tersebut per 28 Januari hingga 28 Februari 2020, sesuai arahan Menko PMK.
"Diperpanjang lagi supaya lebih fleksibel karena kita nunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," tutur Agus di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (17/3/2020).
Menurut Agus, status keadaan tertentu itu diperpanjang lantaran saat itu belum ada daerah-daerah atau pun skala nasional yang menetapkan status keadaan darurat.
"Sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020," jelas dia.
Perpanjangan tersebut juga merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan untuk melakukan percepatan penanganan virus corona yang skala penyebarannya semakin besar.
"Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu strateginya," kata Agus.
Terlebih, kebijakan itu keluar demi memberikan kepastian hukum terkait regulasi dana penanggulangan bencana non alam tersebut.
"Karena kita harus bekerja, mengeluarkan anggaran, sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semuanya untuk administrasi. Terutama untuk anggaran dana siap pakai yang ada di BNPB," kata Agus.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKepala BNPB Sebut Indonesia sedang Hadapi Anomali Bencana Alam
BNPB mencatat empat titik di Riau terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Baca SelengkapnyaPenyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa di Pulau Bawean Selama 21 Hari
Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status tanggap darurat bencana selama 21 hari terkait gempa di perairan Tuban atau lebih dekat dengan Kepulauan Bawean.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaStatus Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor
Ratusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKorban Banjir Bandang Grobogan dan Demak Dapat Bantuan dari BUMN Semen, Ini Detail Isinya
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir bandang itu dipicu hujan dengan intensitas tinggi di wilayah hulu.
Baca SelengkapnyaCara Mencegah Penularan Virus Nipah, Kenali Gejalanya
Infeksi virus Nipah dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar serta menerapkan kebiasaan bersih.
Baca Selengkapnya