Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar

Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar Basuki Hariman diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Basuki Hariman, terdakwa penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Dalam pembelaannya, pengusaha yang bergerak di bidang importir daging sapi itu mengaku telah memberi sejumlah uang ke Kamaludin. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu menahu bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada Patrialis Akbar.

"Memang benar Kamal pernah meminta uang pada saya. Saya siapkan uang untuk keperluan pribadi Kamal USD 20.000, USD 10.000, USD 20.000. Tetapi saya tidak tahu peruntukannya, kalau ada yang ke Patrialis itu di luar sepengetahuan saya," jelas Basuki saat membacakan nota pembelaan pribadi, Senin (7/8).

Basuki mengaku tidak pernah telintas untuk menyuap Patrialis terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, yang saat itu tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Basuki mengungkapkan, peringatan keras disampaikan Patrialis setiap kali keduanya bertemu guna membahas uji materi tersebut.

"Saat dikenalkan Patrialis, saya menyambut baik karena dapat informasi yang valid. Banyak rumor yang muncul cukup lama judicial review enggak diputus. Pak Patrialis selalu melarang saya bawa tas atau uang," ucapnya.

Seperti diketahui Basuki Hariman beserta anak buahnya, NG Fenny dituntut jaksa penuntut umum KPK telah melakukan suap kepada Patrialis Akbar.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Cara Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Berikut Bacaan dan Keutamaannya

Ayat seribu dinar memiliki banyak keistimewaan. Amalkan bacannya setiap hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot

Kisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot

Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban

Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban

Polres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).

Baca Selengkapnya
Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud

Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud

Pria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Mbah Sulaiman, Penjual Balon Keliling Berusia 75 Tahun yang Hidup Sebatang Kara

Kisah Haru Mbah Sulaiman, Penjual Balon Keliling Berusia 75 Tahun yang Hidup Sebatang Kara

Perjuangan hidup Mbah Sulaiman, penjual balon keliling yang hidup sebatang kara dan bikin warganet sedih.

Baca Selengkapnya