Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aktivis pers mahasiswa desak Polri segera ungkap kasus wartawan Udin

Aktivis pers mahasiswa desak Polri segera ungkap kasus wartawan Udin Mural wartawan Udin. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdus Somad mendesak Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk tegas mengungkap kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syarifuddin‎ (Udin). Kasus ini sudah 19 tahun berlalu tapi kepolisian masih terkesan abai.

"Kami menuntut pihak Kapolri dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengutamakan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Udin. Kasus tersebut sengaja diabaikan selama 19 tahun," kata Somad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8).

Dia juga menegaskan sejauh ini Kepolisian diduga ingin menutupi kasus pelanggaran HAM berat tersebut.‎ Sebab, dalam kronologi yang berhasil dihimpun ada dugaan keterlibatan oknum anggota polisi.

"Kepolisian terlalu sibuk mengurusi kasus- kasus yang berlatar belakang kepentingan golongan tertentu‎," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan jika hingga saat ini tak hanya kasus Udin, ada tujuh kasus jurnalis lain yang belum mendapat tindakan dari Kepolisian. Beberapa di antaranya Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal Merauke), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press), Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku), Ersa Siregara (jurnalis RCTI), Herliyanto (jurnalis tabloid Delta Pos), Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi), dan Muhammad Jamaludin (jurnalis TVRI di Aceh).

"Hal ini semakin membuktikan kinerja kepolisian tak beres dalam melakukan kerjanya sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam menuntaskan kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis," pungkasnya.

Diketahui, Udin yang merupakan wartawan harian Bernas di Yogyakarta. Dia dianiaya oleh orang tidak dikenal pada tanggl 13 Agustus 1996. Saat itu Udin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan, tiga hari dirawat, Udin akhirnya meninggal.

Setelah dilakukan investigasi oleh tim jurnalis investigasi ditemukan bukti-bukti ternyata penganiayaan itu akibat pemberitaan Udin mengulas kasus korupsi Bupati Bantul. Pada tanggal 17 Agustus jenazah Udin dilepas dan dimakamkan di tempat pemakaman umum Trirenggo Bantul.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Cinta Bersemi di Kampus, Siapa Sangka Bekas Anak Kos ini Bakal Jadi Calon Ibu Negara

Cinta Bersemi di Kampus, Siapa Sangka Bekas Anak Kos ini Bakal Jadi Calon Ibu Negara

Anak kos yang berhasil mencuri hati teman kuliahnya adalah Fery Farhati. Fery merupakan istri dari Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Cara Membuat Nomor Halaman di Word, Begini Langkah Cepatnya

Cara Membuat Nomor Halaman di Word, Begini Langkah Cepatnya

Terdapat cara membuat nomor halaman dengan mudah dan cepat yang bisa diterapkan bagi para penggunanya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Jarang Tersorot, Potret Istri 6 Jenderal & Kekasih 1 Perwira Pahlawan Revolusi Korban G30S

Jarang Tersorot, Potret Istri 6 Jenderal & Kekasih 1 Perwira Pahlawan Revolusi Korban G30S

Sebuah video memperlihatkan potret istri 6 jenderal dan kekasih 1 perwira yang gugur dalam peristiwa pemberontakan G30S.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Viral Bocil Tiba-Tiba Minta Mercedes ke Pangeran Arab, Besoknya Mobil Langsung Dikirim 'The Real Sultan'

Viral Bocil Tiba-Tiba Minta Mercedes ke Pangeran Arab, Besoknya Mobil Langsung Dikirim 'The Real Sultan'

Sebuah video memperlihatkan sang putra mahkota Arab Saudi memberikan mobil Mercedes kepada bocil yang meminta langsung kepadanya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
70 Kata-kata Romantis Bahasa Inggris dan Maknanya, Cocok Diberikan ke Pasangan di Hari Istimewa

70 Kata-kata Romantis Bahasa Inggris dan Maknanya, Cocok Diberikan ke Pasangan di Hari Istimewa

Kata-kata romantis bahasa Inggris bisa mewakili perasaan Anda kepada pasangan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand
Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies  Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17

Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.

Baca Selengkapnya icon-hand
Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas

Viral Potret Terbaru Tembok Raksasa Pembatas Laut dan Daratan di Jakarta Bocor, Warga Waswas

Ada sisi tembok lain yang retak. Retakan tersebut terdapat air laut yang keluar. Kondisi ini semakin membuat warga waswas.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan

Ada di Tengah Laut Jakarta, Mercusuar Ini Jadi Tanda Pasukan Inggris Bawa 11 Ribu Pasukan

Di sekitar mercusuar inilah 212 tahun lalu pasukan Inggris pertama kali mendarat di Batavia.

Baca Selengkapnya icon-hand
Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen

Geledah Kantor Mentan Syahul Yasin Limpo, KPK Temukan Bukti Elektronik dan Dokumen

Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya icon-hand