Aksi Sejumlah Perempuan Dukung Polisi Memproses Hukum Rizieq
Merdeka.com - Sejumlah wanita dari kelompok Perempuan Independent menggelar aksi damai memberi dukungan kepada Polda Metro Jaya, untuk menegakkan proses hukum dalam kasus yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Koordinator Lapangan Perempuan Independent, Tata mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Polda Metro Jaya agar menegakkan hukum dan keadilan.
"Kita datang ke mari murni dan inisiatif kami sendiri karena kami melihat kondisi Polda metro Jaya yang mendapat serangan bertubi-tubi dari kelompok intoleran," ucap Tata di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Menurutnya, saat ini kepolisian kerap mendapatkan aksi kontra dari sekelompok orang yang menurutnya intoleran. Termasuk dalam mengusut kasus yang menjerat Habib Rizieq.
"Kita mendukung Polda Metro Jaya dalam menangkap Mohammad Rizieq Shihab agar bertanggung jawab terhadap permasalahan hukumnya," imbuhnya.
Dalam aksi kali ini, sejumlah perempuan yang ikut aksi damai juga turut membagikan sepucuk mawar ke masyarakat sembari membawa poster dengan berbagai tulisan dukungan kepada kepolisian.
"Polda Metro Jaya Jangan Takut dengan Ormas Radikal, Kami Bersama Polda Metro Jaya dalam Menjaga Kamtibmas dan Perempuan Independent Siap Bersama Polda Metro Jaya Melawan Ormas Radikal," tulis poster tersebut.
Sebelumnya, Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.
"Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.
Sementara itu untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaHasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat
Hasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaH+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMiris, Bayi Perempuan Dibungkus Kresek Dibuang di Perkebunan
Kepolisian tengah menyelidiki siapa yang tega membuang bayi tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca Selengkapnya