Aksi PA 212 Soal Tolak RUU HIP di DPR, Polisi Imbau Massa Tetap Jaga Jarak
Merdeka.com - Massa dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan berunjuk rasa di depan Gedung DPR menolak RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila). Polisi mengimbau massa tetap menjaga jarak, mengingat unjuk rasa dilakukan saat kondisi masih dijangkiti Covid-19.
"Jangan gunakan kesempatan menyampaikan pendapat malah jadi gelombang kedua (penyebaran Covid). Bisa saja kalau aksi, kecenderungannya malah tak jaga jarak. Teknis diatur agar jaga jarak," kata Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto sambutan pas Apel, Rabu (24/6).
Pun ia meminta anggota di lapangan tetap humanis dalam mengamankan. "Tinggalkan jauh-jauh emosi kita, kita dilatih sabar. Saya minta provos check, tak pakai senpi. Kalau bawa hanya tim anarkis dan sesuai dengan adanya perintah dari atasan jika kondisi tak dimungkinkan."
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, sudah menyiapkan sejumlah masker untuk massa aksi. "Anggota kami imbau protokol kesehatan dan jaga jarak. Kami siapkan masker bagi yang tak mengenakan," kata Jauhari.
Jauhari menyebut, untuk mengamankan aksi tersebut. Sebanyak 1.150 personel gabungan bakal disiagakan di seluruh sisi gedung DPR/MPR.
"Penempatan 1.150 orang (personel) di depan Pintu DPR, pertigaan ladogi, di sepanjang TVRI GBK, belakangan DPR dan Kementerian Kehutanan," sebutnya.
Selain itu, petugas juga akan menutup pintu masuk-keluar tol di sekitar Gedung DPR/MPR. Hal itu dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi bila banyaknya atau membludaknya massa aksi.
"Di pintu masuk keluar masuk tol dipagar betis. Sistem barier kami perisai, agar tak masuk tol," ujarnya.
Meski begitu, hingga kini belum adanya pengalihan arus di depan Gedung DPR/MPR tepatnya di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Arus lalu lintas masih lancar. Kami upayakan ruas jalan jangan ditutup masa aksi. Kalau dipakai badan jalan, kami pakai jalur busway. Arus lalin bisa kami alihkan ke arah Hotel Mulia," tutupnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) rencananya bakal melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6) besok. Berdasarkan selebaran yang beredar di media sosial, aksi yang dilakukan itu menuntut 'Cabut dan Batalkan RUU HIP Dari Prolegnas'.
"Betul (gelar aksi). Surat Pemberitahuan sudah diterima Polda," kata Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Selasa (23/6).
Sementara itu, Edy Mulyadi salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi tersebut menyebut, aksi itu akan digelar pada pukul 13.00 Wib. Nantinya, massa langsung kumpul di depan Gedung DPR/MPR.
"(Aksi rencana) jam 13.00 Wib Insya Allah. (Titik kumpul) Langsung DPR, enggak ada (longmarch). (Rencana aksi) sampai selesai saja," sebut Edy.
8 Tuntutan
Ia pun mengaku, untuk massa aksi yang bakal hadir bakal mencapai ribuan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak. Terlebih, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi tersebut.
"(Peserta) Ribuan lah, enggak tahu berapa ribu. (Pemberitahuan ke Polda) Sudah dong, sudah beres ke Polda hari Senin pagi," ujarnya.
Berikut isi pernyataan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) tentang penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan bahaya kebangkitan PKI/Komunisme :
1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila.
5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.
7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.
8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ini disebut tampan karena pakai masker. Begini potretnya saat masker dilepas.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaMassa akhirnya mundur secara perlahan dan membubarkan diri dari sekitar gedung DPR RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi berharap persidangan MK bisa menjadi khidmat tidak diganggu suara dari mobil komando.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan upacara serah terima jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan dan ada siraman air kembang di depan Polres.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaPengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca Selengkapnya