Aksi di DPRD Bali, Pendemo Bawa Poster 'Butuh Disayang, Bukan Ditendang'
Merdeka.com - Massa dari jurnalis, mahasiswa, pelajar dan element masyarakat lain yang tergabung dalam #BaliTidakDiam kembali menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Bali, Senin (30/9). Sejumlah demonstran membawa poster dan spanduk, salah satunya bertulis 'Butuh Disayang, Bukan Ditendang'. Sambil menyanyikan yel-yel, mereka berjalan kaki menuju Kantor DPRD Bali.
"Untuk aksi damai sekarang, kami mempertegas, karena ini juga hari terakhir Sidang Paripurna DPR RI," kata Made Aristya Kerta Setiawan salah satu juru bicara #BaliTidakDiam.
Setiawan juga menjelaskan, untuk aksi saat ini pihaknya tetap menyuarakan menolak Rancangan Undang-undang KUHP (RUU KUHP) yang menurutnya ngawur dan juga Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) hasil revisi.
"Jadi kami tetap menyuarakan untuk menolak undangan-undang yang masih ngawur, dan beberapa undang-undang yang sudah disahkan dan juga ditunda dan kita tetap menolak," ujarnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan dalam aksi ini juga menggelar solidaritas untuk kawan-kawan seperjuangan yang meninggal dunia saat demo di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Kita juga menggelar aksi solidaritas kepada kawan-kawan yang menjadi korban dengan demonstrasi yang terjadi di Kendari Sulawesi Tenggara," tegasnya.
Dalam aksi kali ini, ada delapan tuntutan #Balitidakdiam. Yaitu:
1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak Pembatalan UU KPK dan UU SDA; Mendesak Disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
2. Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil.
4. Setop militerisme di Papua dan daerah Lain, bebaskan tahanan politik Papua segera.
5. Usut pelaku kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalis, hentikan intimidasi dan kriminalisasi jurnalis, pegiat HAM dan aktivis.
6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang Dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; dan pulihkan hak-hak korban segera.
8. Setop kekerasan terhadap jurnalis.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan
PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cegah Ganggu Sidang di MK, Massa Demo Sengketa Hasil Pilpres 2024 Dialihkan Polisi di Patung Kuda
Polisi berharap persidangan MK bisa menjadi khidmat tidak diganggu suara dari mobil komando.
Baca SelengkapnyaGelombang Demonstrasi Muncul Jelang Pengumuman Hasil Pilpres, Ini Respons Gibran
Aksi demonstrasi terus bermunculan menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024. Massa di antaranya berunjuk rasa di sekitar Gedung KPU, DPR/MPR, hingga Bawaslu RI.
Baca SelengkapnyaDekat Rumah SBY, Warga Cikeas Demo Jalan Rusak Parah hingga Tanami Pohon Pisang di Tengah Jalan
Tidak jauh dari rumah presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), warga Cikeas nekat menanam pohon pisang di tengah jalan yang rusak.
Baca SelengkapnyaPengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca Selengkapnya