Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK

Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK Juru Bicara MK Fajar Laksono. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Dalam dua hari terakhir, ada dua demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pada Rabu (14/3), berdemo ratusan mahasiswa se-Jabodetabek dan Banten. Sedangkan pada Kamis (15/3), ratusan orang yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat juga berdemonstrasi di depan MK. Tuntutan mereka sama, meminta MK mengabulkan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Namun berbagai aksi ini dipastikan tak akan berpengaruh terhadap putusan MK dalam sidang uji materi UU MD3. "Enggak ada (pengaruh). MK hanya akan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di persidangan. Hal-hal yang disampaikan di luar persidangan itu tentu tidak akan dipertimbangkan," Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Kamis (15/3).

Jika publik atau para demonstran ingin terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan UU MD3, ia mempersilakan ikut berdebat dan berdiskusi di persidangan MK. Salah satunya dengan menjadi pemohon gugatan uji materi.

"Opini-opini publik di luar ruang persidangan tidak dipertimbangkan," kata dia.

Fajar menyampaikan sampai hari ini ada tiga pemohon gugatan uji materi UU MD3 yang terdaftar di MK. Ketiga pemohon ini berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum Konstitusi (FKHK), dan permohonan perorangan warga negara atas nama Chico dan Joshua.

"Sudah sidang pendahuluan," ujarnya.

Saat sidang pendahuluan, pemohon diberi waktu memperbaiki gugatannya sampai 14 hari atau sampai 21 Maret. Hal yang perlu diperbaiki adalah nomor UU MD3. Jika undang-undang belum memiliki nomor maka tandanya belum diundangkan. Jika belum diundangkan maka belum memenuhi persyaratan sebagai objek permohonan.

"Poin utamanya adalah undang-undang itu belum ada nomornya pada Kamis (pekan lalu) itu kan. Hari mesti tepat 30 hari diundangkan oleh karena itu dalam perbaikan permohonan itu pemohon nanti sudah ada (nomor) itu," jelasnya. Setelah pemohon menyerahkan hasil perbaikan, MK akan kembali menjadwalkan sidang berikutnya.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Pidato Buka Debat, Ganjar Tegaskan Keresahan Tokoh Publik dan Kampus harus Jadi Catatan

Pidato Buka Debat, Ganjar Tegaskan Keresahan Tokoh Publik dan Kampus harus Jadi Catatan

Tokoh publik dan sivitas akademika menyampaikan keresahannya pada praktik demokrasi di ujung kekuasaan Pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Aktivis 98 Kritisi Pernyataan Mahfud MD Soal Pedang Hukum Tumpul

Aktivis 98 Kritisi Pernyataan Mahfud MD Soal Pedang Hukum Tumpul

Dalam debat keempat Pilpres 2024 Mahfud sempat menyinggung soal permasalahan SDA lantaran pedang hukum yang tumpul ke bawah.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Dudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika

Dudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika

Hal itu diketahui Dudung setelah menanyakan ke sejumlah kampus seperti UGM yang tidak semua guru besarnya mengkritisi pemerintah dan proses Pemilu.

Baca Selengkapnya