Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK
Merdeka.com - Dalam dua hari terakhir, ada dua demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pada Rabu (14/3), berdemo ratusan mahasiswa se-Jabodetabek dan Banten. Sedangkan pada Kamis (15/3), ratusan orang yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat juga berdemonstrasi di depan MK. Tuntutan mereka sama, meminta MK mengabulkan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Namun berbagai aksi ini dipastikan tak akan berpengaruh terhadap putusan MK dalam sidang uji materi UU MD3. "Enggak ada (pengaruh). MK hanya akan mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di persidangan. Hal-hal yang disampaikan di luar persidangan itu tentu tidak akan dipertimbangkan," Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Kamis (15/3).
Jika publik atau para demonstran ingin terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan UU MD3, ia mempersilakan ikut berdebat dan berdiskusi di persidangan MK. Salah satunya dengan menjadi pemohon gugatan uji materi.
"Opini-opini publik di luar ruang persidangan tidak dipertimbangkan," kata dia.
Fajar menyampaikan sampai hari ini ada tiga pemohon gugatan uji materi UU MD3 yang terdaftar di MK. Ketiga pemohon ini berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum Konstitusi (FKHK), dan permohonan perorangan warga negara atas nama Chico dan Joshua.
"Sudah sidang pendahuluan," ujarnya.
Saat sidang pendahuluan, pemohon diberi waktu memperbaiki gugatannya sampai 14 hari atau sampai 21 Maret. Hal yang perlu diperbaiki adalah nomor UU MD3. Jika undang-undang belum memiliki nomor maka tandanya belum diundangkan. Jika belum diundangkan maka belum memenuhi persyaratan sebagai objek permohonan.
"Poin utamanya adalah undang-undang itu belum ada nomornya pada Kamis (pekan lalu) itu kan. Hari mesti tepat 30 hari diundangkan oleh karena itu dalam perbaikan permohonan itu pemohon nanti sudah ada (nomor) itu," jelasnya. Setelah pemohon menyerahkan hasil perbaikan, MK akan kembali menjadwalkan sidang berikutnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaPidato Buka Debat, Ganjar Tegaskan Keresahan Tokoh Publik dan Kampus harus Jadi Catatan
Tokoh publik dan sivitas akademika menyampaikan keresahannya pada praktik demokrasi di ujung kekuasaan Pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaAktivis 98 Kritisi Pernyataan Mahfud MD Soal Pedang Hukum Tumpul
Dalam debat keempat Pilpres 2024 Mahfud sempat menyinggung soal permasalahan SDA lantaran pedang hukum yang tumpul ke bawah.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaDudung Singgung Partai Politik di Tengah Gelombang Kritik dari Sivitas Akademika
Hal itu diketahui Dudung setelah menanyakan ke sejumlah kampus seperti UGM yang tidak semua guru besarnya mengkritisi pemerintah dan proses Pemilu.
Baca Selengkapnya