Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Begal Belakangan Marak di Bandung, Salah Satu Modus Pelaku Mengaku Polisi

Aksi Begal Belakangan Marak di Bandung, Salah Satu Modus Pelaku Mengaku Polisi Polrestabes Bandung mengungkap belasan tindak kriminal. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kasus kejahatan jalanan di Bandung cukup marak di awal Desember 2020. Sejak tanggal 1 hingga 10 Desember, polisi mengungkap 14 kasus kejahatan jalanan dengan 20 tersangka. Dari belasan kasus itu, mayoritas kejahatan jalanan adalah begal motor.

"Adapun tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana yang ada di wilayah kota Bandung dan yang menonjol adalah curas (pencurian dengan kekerasan) yaitu begal," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/12).

Dari sejumlah kasus begal yang diungkap polisi, pelaku beraksi dengan modus berbeda-beda. Ada yang mengaku sebagai anggota polisi agar korban takut dan tidak melakukan perlawanan.

"Modusnya pura-pura dia mengaku sebagai anggota polisi untuk membawa motor korban, tersangka juga mengucapkan kata-kata yang mengancam kepada korbannya," ucap dia.

"Bagaimanapun yang namanya masyarakat tetap saja dia takut ketika mendengar itu polisi, maka dari itu kita mengimbau ke masyarakat agar tetap menjaga kehati-hatian di wilayahnya," ia melanjutkan.

Biasanya, para pelaku beraksi malam dan dini hari. Oleh karena itu, pihaknya akan mengintensifkan patroli di malam hari di sejumlah daerah rawan.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan khususnya pengendara motor sebaiknya menghindari pulang sendirian pada malam hari.

"Di situasi pandemi ini, kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melakukan tindak pidana," pungkasnya.

Total 20 tersangka ini dijerat pasal sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Pasal yang diterapkan itu yakni Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara. Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Bawa sajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Dan Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

3 Warga Bandung Babak Belur Dipukuli Gara-Gara Acungkan 2 Jari, Ini Respons Polisi

Polisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.

Baca Selengkapnya
Langkah Polisi Urai Kemacetan Arus Balik dari Garut ke Bandung

Langkah Polisi Urai Kemacetan Arus Balik dari Garut ke Bandung

Memberlakukan satu arah beberapa kali untuk mengatasi penumpukan agar kendaraan

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang

Baca Selengkapnya
Aksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah

Aksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah

Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.

Baca Selengkapnya
Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia

Truk Bawa Rombongan Peziarah Terguling di Bandung Barat, 5 Orang Meninggal Dunia

Diduga, truk kehilangan kendali sehingga terguling dalam perjalanan dari arah Cianjur menuju Bandung barat.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Setelah Diberlakukan One Way Selama 8,5 Jam

Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Setelah Diberlakukan One Way Selama 8,5 Jam

Penerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.

Baca Selengkapnya