Akhirnya, Polri izinkan Polwan berjilbab
Merdeka.com - Setelah terjadi perdebatan, Mabes Polri akhirnya keluarkan Surat Keputusan mengenai Polwan Berjilbab. Surat Keputusan itu baru diterbitkan hari ini.
"Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Perkap Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri 245/III/2015. Tgl 25 maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala kepolisian Negara RI no Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 Sept 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri," tulis Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook miliknya seperti dikutip merdeka.com, Rabu (25/3).
Diketahui, dulu Kapolri Jenderal Sutarman berencana akan mengimplementasikan gagasan Polwan berjilbab tersebut segera. Namun, Wakapolri Komjen Pol Oegroseno berpendapat lain, ia malah menilai kebijakan itu belum bisa segera dilakukan sebelum ada surat keputusan yang sah.
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) yang terdiri dari 12 ormas Islam mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerbitkan aturan baru sehubungan dengan pengenaan jilbab oleh Polisi Wanita (polwan) selama menjalankan tugas.
"Mengenakan jilbab itu hak, tidak boleh dilarang," tegas Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta.
Mengenakan jilbab, tambah Kiai Said, seperti lazimnya wanita di luar profesi polwan, tidak akan mengganggu aktivitas pekerjaan. "Mengenakan jilbab kan tidak mengganggu aktivitas. polwan berjilbab masih bisa mengatur lalu-lintas, tidak mengganggu, sama sekali tidak mengganggu," tambahnya.
Atas dorongan Polwan diizinkan mengenakan jilbab dalam menjalankan tugas, LPOI mendesak Polri bisa menerbitkan aturan sebagai payung hukum.
"Kalau ada polwan yang ternyata ingin mengenakan jilbab selama bertugas, itu harus diakomodir oleh Polri. Caranya bagaimana? Buat aturan yang bisa menjadi landasan hukum pijakannya," urai Kiai Said.
Polri sendiri sudah pernah memamerkan seragam Polri berhijab.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Ungkap Situasi Keamanan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaPolri Buat Direktorat Siber di 8 Polda, Ini Daftarnya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaPolri dan Bea Cukai Teken MoU, Begini Isinya
Perjanjian ini merupakan perpanjangan pertama dari MoU empat tahun lalu
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya
Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya