Akbar Zulfakar: Saya tidak teken anggaran Hambalang
Merdeka.com - Politisi PKS Akbar Zulfakar menjadi salah satu nama dari 15 anggota DPR yang disebut terlibat memuluskan perubahan anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor. Nama Akbar tercantum dalam audit investigasi jilid dua BPK yang diserahkan ke DPR.
Akbar menampik jika dirinya disebut sebagai orang yang terlibat untuk melancarkan proyek korupsi itu. Menurutnya, selama ini dia hanya mengikuti rapat-rapat di Komisi X tanpa mengetahui adanya penyimpangan miliaran rupiah di proyek itu.
"Kalau setelah baca LHP (laporan hasil pemeriksaan) kemarin itu hal biasa. Karena yang dimasukkan semua banggar komisi dan pimpinan, tidak ada yang spesifik. Itu catatan biasa saja. Kalau saya hanya mengikuti rapat-rapat. Jadi yang mengikuti rapat dimasukkan dalam laporan itu, jadi belum spesifik," jelas Akbar, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/8).
Dia menjelaskan, dalam laporan BPK itu, dirinya disebut ikut dalam rapat namun tidak melakukan tanda tangan. Hal ini dikarenakan, kata dia, pihaknya tidak tahu menahu soal proyek Hambalang.
"Saya di berkas itu saya tidak tanda tangan, karena saya tidak paham soal Hambalang. Tapi itu tidak dicatat di laporan BPK. Harusnya itu dicatat juga. Malah dicatat semua ditandatangani dan memuluskan," terang dia.
Dia juga membantah jika turut serta memuluskan proyek yang membelit mantan Menpora Andi Mallarangeng itu. Sebab, lanjutnya, ia sama sekali tidak melakukan tanda tangan dalam persetujuan anggaran Hambalang.
"Kalau memuluskan saya pasti tanda tangan. Tapi kan saya tidak tanda tangan. Artinya aya tidak memuluskan. Itu gelondongan, ada beberapa program yang diajukan Menpora," imbuhnya.
Berikut 15 nama anggota DPR yang disebut dalam audit investigasi jilid dua BPK dalam proyek Hambalang:
1. NS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat)
2. RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar),
3. HA (Hery Akhmadi, PDIP)
4. AHN (Abdul Hakam Naja, PAN)
5. APPS (Angelina Patricia Pingkan Sondakh, Partai Demokrat)
6. WK (I Wayan Koster, PDIP)
7. KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar)
8. JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat)
9. UA (Utut Adianto, PDIP)
10. AZ (Akbar Zulfakar, PKS)
11. EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN)
12. MY (Machmud Yunus, PPP)
13. MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB)
14. HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura)
15. MI (Mardiana Idraswari, PAN).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
Aksi seorang komandan polisi langsung memberi uang tunai ke anggota di tengah apel menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sapa Pendukung di JIS: Supertor Bola Itu Tidak Pernah Dibayar Malah Beli Tiket
Cak Imin memuji antusiasme masyarakat yang menghadiri kampanye pasangan AMIN.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak
Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota
Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca SelengkapnyaTetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS
Kampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya