Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akan Dibahas Senin, Ketua LPSK Ungkap Pengajuan Perlindungan Anita Kolopaking Ditolak

Akan Dibahas Senin, Ketua LPSK Ungkap Pengajuan Perlindungan Anita Kolopaking Ditolak Anita Kolopaking. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menahan pengacara Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Anita ditahan selama 20 hari mulai sejak Sabtu (8/8) kemarin. Polri menilai penahanan dilakukan agar Anita tak melarikan diri.

Sebelum ditahan, Anita telah mengajukan pelindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur atas kasus ini. Pengajuan ini baru akan dibahas pada Senin (10/8).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita dalam rapat paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah oleh BPP, belum tahu sudah selesai apa belum," katanya kepada merdeka.com, Minggu (9/8).

Menurutnya, dalam Rapat Paripurna itu tak hanya membahas perihal pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya. Di mana nantinya akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK.

"Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna," katanya.

Dalam hal ini, Hasto memberi bocoran kalau pengajuan Anita akan ditolak. Namun, hal itu tetap akan dibahas dan dikaji dalam Rapat Paripurna.

"Akan dibahas. Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," pungkasnya.

Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Terungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua

Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI ini Bangga Anaknya jadi Polisi, Saking Bahagianya Seragam Sang Putra Dijaga di Bawah Pohon
Prajurit TNI ini Bangga Anaknya jadi Polisi, Saking Bahagianya Seragam Sang Putra Dijaga di Bawah Pohon

Seorang prajurit TNI AD bangga saat menghadiri pelantikan putranya menjadi anggota Polri, ia sampai menjaga seragam sang anak sambil duduk di bawah pohon.

Baca Selengkapnya
RS Polri Ungkap Luka Korban Kebakaran Ruko Bingkai Jaksel
RS Polri Ungkap Luka Korban Kebakaran Ruko Bingkai Jaksel

RS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya