Akan Dibahas Senin, Ketua LPSK Ungkap Pengajuan Perlindungan Anita Kolopaking Ditolak
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menahan pengacara Anita Kolopaking dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Anita ditahan selama 20 hari mulai sejak Sabtu (8/8) kemarin. Polri menilai penahanan dilakukan agar Anita tak melarikan diri.
Sebelum ditahan, Anita telah mengajukan pelindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur atas kasus ini. Pengajuan ini baru akan dibahas pada Senin (10/8).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita dalam rapat paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah oleh BPP, belum tahu sudah selesai apa belum," katanya kepada merdeka.com, Minggu (9/8).
Menurutnya, dalam Rapat Paripurna itu tak hanya membahas perihal pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya. Di mana nantinya akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK.
"Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna," katanya.
Dalam hal ini, Hasto memberi bocoran kalau pengajuan Anita akan ditolak. Namun, hal itu tetap akan dibahas dan dikaji dalam Rapat Paripurna.
"Akan dibahas. Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," pungkasnya.
Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaTercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit TNI AD bangga saat menghadiri pelantikan putranya menjadi anggota Polri, ia sampai menjaga seragam sang anak sambil duduk di bawah pohon.
Baca SelengkapnyaRS Polri Kramatjati menerima tujuh kantong jenazah korban kebakaran ruko bingkai di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya