Akademisi UI nilai pelantikan Budi Gunawan cacat hukum
Merdeka.com - Kalangan pegiat antikorupsi dan akademisi menolak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Wakapolri. Pelantikan BG menjadi Wakapolri yang dilakukan secara tertutup juga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, pelantikan BG dianggap cacat hukum. Sebab, secara prosedur pengangkatan Wakapolri itu harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Jokowi.
"Kalau tidak ada persetujuan presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tapi saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan presiden atau belum," kata Ade dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu (22/4).
Ade menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 52 tahun 2010 pasal 57 mengenai konsultasi kepada presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B. "Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," tegas Ade.
Lebih rinci Ade menjelaskan, prosedur pengangkatan presiden itu berawal dari usulan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Kepolisian Republik Indonesia, kemudian dipilih oleh Kapolri dan nama tersebut diserahkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan.
"Harusnya sebelum keputusan pelantikan dilakukan dikonsultasikan dulu dengan presiden, kalau terbukti konsultasi tidak dilakukan itu bisa cacat hukum. Kalau presiden bilang ini tidak dikonsultasikan kepada saya itu bisa cacat hukum," jelas Ade.
Senada dengan Ade, sosiolog dan akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola berpendapat, di dalam Perpres tahun 2010, wewenang Wanjakti dan Kapolri untuk mengangkat atau memberhentikan eselon I-A dan I-B dengan dikonsultasikan dengan presiden.
"Saya dengar konsultasi sudah terjadi, dan presiden meminta supaya diangkat seorang Wakapolri bersih dan berwibawa. Kemudian BG ditetapkan. Nah kita tahu pada saat dicalonkan Kapolri dibatalkan karena ada masalah hukum dan sosiologis," jelas Thamrin.
"Kenapa itu tidak diberlakukan saat dia diangkat jadi Wakapolri. Itu barangkali Wanjakti dan Kapolri tidak mengindahkan permintaan presiden," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan
Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaAnies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnya