Ajukan PK Soal Kebakaran Hutan, Jaksa Agung Tunggu Surat Kuasa Khusus
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan masih menunggu surat kuasa khusus untuk mendampingi pemerintah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. MA sebelumnya menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintahan Jokowi.
"Jaksa itu pengacara negara, kita tunggu nanti ada surat kuasa khusus yang harus disampaikan ke kita, sebagai dasar kita, kita punya legal standing untuk mewakili pemerintah dalam proses persidangan di pengadilan. Baik di tingkat pengadilan negeri, tinggi, maupun Mahkamah Agung," kata Prasetyo di Lapangan Upacara Badan Diklat Kejaksaan RI Jalan Harsono RM. Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Prasetyo mengatakan, dirinya menghormati putusan pengadilan. Namun, Prasetyo menegaskan, proses hukum masih belum berhenti.
Pemerintah masih ada peluang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK).
"Saya akan bicarakan juga dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan yang memenangkan penggugat dan mengalahkan Pemerintah berkenaan dengan masalah kebakaran hutan," ujar dia.
Yang perlu di ingat, kata Prasetyo pemerintah tidak berdiam diri dalam menghadapi kebakaran hutan yang selama ini selalu terjadi.
"Bukti apa? Sekarang ini statistik peristiwa kebakaran hutan semakin menurun bahkan banyak pelaku-pelaku baik perorangan maupun korporasi yang sudah diajukan ke pengadilan ke persidangan untuk kemudian dinyatakan bersalah," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu
Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Jokowi Tak Pilih Prabowo Jadi Plt Menko Polhukam
Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Plt Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya