Ajukan Kasasi Dadong dan Nyoman, KPK bidik Muhaimin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi untuk putusan tersangka suap di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Melalui kasasi ini, KPK membidik peran Menakertans Ahmad Muhaimin Iskandar.
Dalam putusan waktu itu, majelis hakim memvonis Dadong dan Nyoman sama-sama tiga tahun penjara. Tapi hakim tidak memasukkan keterlibatan Menakertans Muhaimin, seperti yang terdapat dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya JPU menilai aliran dana Rp 1,5 miliar itu sengaja akan diberikan pada Muhaimin. Hal ini tak ada dalam putusan Dadong dan Nyoman.
"Sudah diproses kasasi tentang hal tersebut. Semoga dikabulkan," ujar pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Senin (18/3).
KPK sendiri sudah mengajukan kasasi sejak beberapa bulan lalu. Waktu itu Jubir KPK Johan Budi SP mengaku KPK tak puas karena putusan hanya menjerat Nyoman dan Dadong.
"Ya tetap kita akan ajukan kasasi karena hakim tidak memasukkan unsur-unsur bersama," kata Johan beberapa waktu lalu.
Saat persidangan Nyoman dan Dadong, nama Muhaimin jelas terucap. Namun Muhaimin pernah membantah keterlibatannya.
"Proses permintaan uang Rp 1,5 miliar terungkap dari hasil rekaman percakapan antara lain dari percakapan saksi Dadong Irbarelawan dan saksi Dharnawati, terdakwa dengan saksi M Fauzi, saksi Ali Mudhori dan saksi M Fauzi. Saksi Jamaluddin Malik dengan menggunakan handphone menjelaskan bahwa uang tersebut untuk kepentingan Abdul Muhaimin Iskandar," kata salah satu JPU, Irene Putri, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa I Nyoman Suisnaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, (16/3) lalu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaKPU: 686 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Tersebar di 38 Provinsi
Ini dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Petakan TPS Rawan Kecurangan di Seluruh Indonesia
Bawaslu memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaRatusan TPS di 5 Kabupaten/Kota Bakal Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Lonjakan Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Tangsel, dari 86 Jadi 886
Padahal KPU RI telah menetapkan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca Selengkapnya