Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan JC, Maskur Husain Berdalih Uang dari Eks Walkot Tanjung Balai 'Fee' Pengacara

Ajukan JC, Maskur Husain Berdalih Uang dari Eks Walkot Tanjung Balai 'Fee' Pengacara Markus Husain Bersaksi di Sidang Robin Pattuju. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar terdakwa Maskur Husain soal alasanya mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Hal itu dicecar JPU KPK dalam agenda sidang pemeriksaan silang untuk terdakwa Robin Pattuju.

Pertanyaan permohonan JC itu dilayangkan JPU KPK, Lie Putra Setiawan bermula saat menggali tujuan enam orang yang mau menyerahkan uang dalam nominal besar kepada Maskur Husain serta Robin Pattuju.

Sebagaimana dalam dakwaan, Maskur bersama Robin turut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Namun demikian, Maskur menyangkal bahwa pemberian uang dari lima orang tersebut dimaksudkan agar untuk menghindari penersangkaaan oleh KPK.

"Karena perkaranya juga belum ada. Sehingga saya berasumsi (seperti itu) juga bingung," kata Maskur saat bersaksi di Sidang Tipikor, di PN Jakpus, Senin (15/11).

Dia berdalih jika uang tersebut merupakan fee sebagai pengacara, apabila perkara terhadap keenam orang yang telah memberinya dan Robin uang itu ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

Berangkat dari situlah, kemudian JPU KPK Lie mengungkit soal alasan Maskur mengajukan permohonan JC yang ditandatangani kuasa hukumnya Rolas Budiman Sijintak, pada 27 agustus 2021. Pasalnya permohonan JC itu, menjadi janggal, karena Maskur sendiri tidak mengakui kejahatannya.

Padahal dalam surat itu disebutkan bahwa Maskur telah mengakui kejahatan yang dilakukannya dan memberikan keterangan serta bukti yang siginifikan dalam proses penyidikan. Itu ditujukan agar penyidik KPK bisa mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Di sini disebutkan kejahatan. Kejahatan apa yang mau diakui di sini?" tanya Lie.

"Saya belum memahami kejahatannya. Saya belum bisa menyimpulkan," jawab Maskur.

Merasa belum terjawab, Lie kembali mencecar soal surat JC. Yang lantas dibenarkan Maskur jika surat tersebut benar dibuat berdasarkan permintaannya namun belum sempat dikoreksi kalimatnya.

"Belum dikoreksi, sudah diajukan ke kami? Saudara tahu enggak risikonya menggunakan kalimat seperti ini? Ini permohonan JC tidak? Surat serius tidak?" cecar Lie.

"Sekarang saya bertanya, apa maksud kejahatan di sini?" sambungya.

"Itu yang saya belum pahami (kesalahannya)," timpal Maskur.

Disisi lain, hakim anggota Jaini Basir juga menyangsikan keterangan Maskur terkait tujuan pemberian uang. Dia meminta agar Maskur jangan berkilah. Namun, Maskur tetap tak mengakui dan menjabat tujuan pemberian uang sebagaimana kesaksian sebelumnya.

"Saya posisi sebagai advokat, dan saya dihubungi. Saya sampaikan apa yang saya tahu," ujar Maskur.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Keduanya pun didakwa dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya