Ajukan Eksepsi, Romahurmuziy Pertanyakan Sinkronisasi Dakwaan Jaksa KPK
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap atas jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Karena ada beberapa hal yang belum dimengerti izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri," kata Rommy usai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Usai dakwaan dibacakan, dia mengaku mengerti secara keseluruhan. Hanya saja, eks anggota DPR ini mempertanyakan sinkronisasi dakwaan dengan peristiwa suap yang terjadi.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa Rommy menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sedangkan dalam peristiwanya, Rommy disebut membantu Haris Hasanudin. Haris merupakan peserta seleksi calon Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
"Secara umum mengerti, tapi ini tidak sinkron," ujarnya.
Pemeriksaan saksi dalam sidang kasus yang membelit Rommy pun ditunda usai majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi Romi. Sidang eksepsi digelar pada Rabu pekan depan.
Diketahui, Rommy didakwa menerima suap berupa uang dengan jumlah Rp325 juta dari Haris Hasanudin dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Pada proses ini, jaksa menyebut penerimaan suap Rommy dilakukan secara bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Keduanya disebut telah melakukan intervensi agar Haris lolos seleksi meski secara administrasi ia tidak diperkenankan ikut karena masih pada tahap masa sanksi indisipliner berupa penundaan kenaikan pangkat selama lima tahun.
Penerimaan suap oleh Rommy tidak hanya bersumber dari Haris. Muafaq Wirahadi menjadi sumber penerimaan uang panas Rommy. Dari Muafaq, Romi mendapat suap dengan total Rp91,4 juta.
Muafaq menyuap Rommy agar turut membantunya lolos seleksi calon Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Atas dua penerimaan suap tersebut, Rommy didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaRomahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi
PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaRomy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang
Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya