Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional

Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Syahganda KAMI Sebut Dakwaan JPU Inkonstitusional Sidang Syahganda Nainggolan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus dugaan menyebarkan berita bohong terkait UU Ciptakerja Omnibuslaw dengan terdakwa Syahganda Nainggolan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Depok. Sidang digelar secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung yang masuk ke dalam ruang sidang pun dibatasi.

Sidang digelar di tiga lokasi yaitu di Pengadilan Negeri Depok yang dihadiri majelis hakim dan penasehat hukum. Kedua di Kejaksaan Negeri Depok yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan di Mabes Polri yang dihadiri terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu.

Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi). Pasalnya, penasehat hukum merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. "Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Koordinator PH Syahganda, Abdullah Alkatiri usai sidang di PN Depok, Senin (4/1).

Alkatiri menjelaskan, dengan dakwaannya itu maka JPU tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Menurutnya dakwaan itu sudah melanggar hak dasar warga negara Indonesia (WNI) tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi UUD 1944, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dakwaan telah melanggar hak dasar WNI atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh UUD 1945," tukasnya.

Disebutkan Alkatiri bahwa dari poin-poin di atas maka apa yang telah dilakukan kliennya dalam menyikapi proses akan disahkannya RUU Omnibus Law oleh DPR RI yang ditentang dan ditolak oleh jutaan rakyat Indonesia, dengan cara mendukung unjuk rasa buruh, mahasiswa, pelajar maupun aktifis demokrasi dan keinginan terdakwa untuk ikut unjuk rasa damai yang legal konstitusional dalam menolak disahkannya RUU Omnibus Law.

"Karena RUU tersebut yang diduga sangat merugikan buruh, petani dan rakyat adalah merupakan perwujudan dari Hak dan Kewajiban Terdakwa sebagai Warga Negara yang dijamin oleh UUD 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan UU Hak Asasi Manusia maupun Convenant of Human Right. Dengan demikian dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoaks) adalah Inkonstitusional," bebernya.

Oleh karena itu pihaknya mengajukan permohonan (petitum) kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Syahganda Nainggolan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU Nomor Register Perkara PDM-80/Depok/12/2020, Tanggal 3 Desember 2020 tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat diterima.

"Meminta JPU untuk membebaskan Terdakwa syahganda nainggolan dari tahanan. Memulihkan hak-hak Terdakwa Syahganda Nainggolan dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus

Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum,  Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan

Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.

Baca Selengkapnya