Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ajukan banding, Suryadharma Ali siap hadapi konsekuensi

Ajukan banding, Suryadharma Ali siap hadapi konsekuensi Sidang vonis Suryadharma Ali. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan haji. Tak terima dengan vonis itu, mantan ketua umum PPP itu akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1), untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat mengaku percaya dengan sistem pengadilan di Indonesia. Walau biasanya setelah pelimpahan di Pengadilan Tinggi dihukum lebih berat.

"Jangan kita lihat begitu. Kita harus percaya sama sistem pengadilan kita. Walaupun kelihatannya banyak kasus seperti itu tapi kan tidak bisa disamakan dengan kasus Surya," ucapnya melalui pesan teks, Rabu (13/1).

Tak hanya percaya dengan putusan di Pengadilan Tinggi, Suryadharma juga akan siap untuk menghadapi konsekuensi apapun terlebih jika hak politiknya dicabut.

"Semua memang ada konsekuensinya. Tapi begini, dari segi strategi pembelaan jaksa itu banding kalau banding dia akan mengutarakan argumentasi bahwa sebenarnya pak SDA harus dihukum lebih berat dan tidak enam tahun," bebernya.

"Walaupun dia akan ambil alasan hukum apa. Nah kita kalau tidak banding itu berarti menerima, tinggal menjawab apa yang jaksa ajukan. Kita enggak bisa mempersoalkan kalau tidak banding ya. Kalau banding, kita bisa persoalkan yang diputuskan oleh pertimbangan hakimnya sehingga sama-sama mempersoalkan," lanjutnya.

Tak hanya pihak Suryadharma yang akan mengajukan banding. Sebab, KPK juga berencana mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan Suryadharma dengan pidana enam tahun penjara.

"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Selasa (12/1).

Laode juga menyatakan belum ada keputusan resmi dalam merespons vonis Suryadharma tersebut.

"Untuk saat ini belum ada keputusan resmi terkait banding tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Suryadharma dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Suryadharma terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

Hakim Aswijon juga meminta Suryadharma mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Surya Paloh Hormati Langkah Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK: Upaya Mencari Keadilan

Surya Paloh Hormati Langkah Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK: Upaya Mencari Keadilan

Surya Paloh mengatakan, NasDem menghormati langkah diambil Timnas AMIN sebagai salah satu upaya untuk mencari keadilan.

Baca Selengkapnya
Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya

Partai NasDem Tetap Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres Meski Surya Paloh Sudah Terima Hasilnya

Surya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan

Baca Selengkapnya
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan

Baca Selengkapnya