Ajukan banding, mantan Dirut IM2 malah ditambah jadi 8 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi penggunaan frekuensi generasi 3 (3G) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. PT DKI Jakarta malah memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan justru memperberat pidana penjara buat mantan Direktur Utama IM2 itu menjadi delapan tahun.
"Putusan Pengadilan tinggi DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Indar Atmanto atas kasus penyalahgunaan frekuensi 2,1GHz / generasi tiga (3G) diperberat menjadi 8 tahun penjara. Di mana sebelumnya PN Tipikor memvonis 4 tahun penjara," tulis Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Sobari, melalui pesan singkat, Sabtu (4/1).
Putusan itu hanya terpaut dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, yang menuntut Indar dengan pidana penjara selama sepuluh tahun pada pertengahan Juni tahun lalu. Saat itu, jaksa juga menuntut Indar dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Indar dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun dari penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G high speed downlink packet access (HSDPA) 2,1 GHz milik PT Indosat oleh IM2.
Pada 8 Juli 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan putusan empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Majelis hakim menganggap Indar terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2.
Hakim Ketua Antonius Widijantono juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar maka indar harus mengganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan PT IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,358 triliun. Duit itu mesti dibayar paling lambat satu tahun setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Majelis hakim menyatakan Indar terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal-hal memberatkan Indar adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Sedangkan pertimbangan meringankan, dia belum pernah dihukum serta bersikap santun dalam persidangan.
Hakim Ketua Antonius dalam pertimbangannya mengatakan IM2 tidak memiliki izin dalam penggunaan jaringan frekuensi milik Indosat. Sedangkan Indosat, lanjut dia, sebagai pemilik spektrum pemilik spektrum radio seharusnya tidak boleh mengalihkannya ke pihak lain.
Hakim Ketua Antonius menyatakan, Indar meneken perjanjian kerja sama penggunaan jaringan milik Indosat dengan Wakil Direktur Indosat Johnny Swandi Sjam pada November 2006 silam. Inti perjanjian itu Indosat dan IM2 sepakat bekerja sama dalam pekerjaan akses broadband melalui jaringan 3G. Indosat, kata hakim, bertanggung jawab menyediakan modem, sedangkan IM2 melakukan pemasaran, penagihan, dan pelayanan pelanggan (costumer support).
Antonius mengatakan, meski perjanjian itu merupakan kesepakatan penggunaan jaringan, secara operasional perjanjian itu bertujuan memberikan akses kepada IM2 untuk menggunakan spektrum Indosat. Hal ini, kata hakim, menyebabkan IM2 tak membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan spektrum. Sesuai hasil pengujian di lapangan, kata hakim, IM2 menggunakan frekuensi 3G milik Indosat. Padahal, berdasarkan peraturan pemerintah, kata Antonius, pemegang alokasi frekuensi radio tak dapat mengalihkan frekuensi yang diperolehnya kepada pihak lain.
Namun, merdeka.com sampai saat ini belum bisa mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Indar yang dipimpin Luhut Pangaribuan, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada kliennya itu. Luhut belum memberikan pernyataan apapun, kendati telepon selulernya sudah dihubungi berkali-kali.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaDiiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel
Pantauan merdeka.com, Rabu (14/2) pukul 08.00 WIB, Cak Imin yang datang bersama istri, anak, dan pendukungnya diiringi selawat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian
Momen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca Selengkapnya'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD
Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca Selengkapnya